Trenggalek, SuaraRakyat62.com – Keputusan Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk mensterilkan kawasan Alun-alun dari seluruh kegiatan umum selama bulan Agustus 2025 memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat. Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pedagang kaki lima (PKL), komunitas seni, relawan sosial, hingga pemerhati kebijakan publik mengecam kebijakan yang dinilai tidak adil, terburu-buru, dan tidak partisipatif.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 1327 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Trenggalek ke-831. SE yang ditandatangani oleh Bupati Mochamad Nur Arifin pada 24 Juli 2025 itu menetapkan kawasan Alun-alun Trenggalek dan jalan sekitarnya sebagai zona steril kegiatan umum selama sebulan penuh.
Ketua DPC Relawan Suket Teki Trenggalek, Terimo Dwi Cahyono, dalam pernyataan resminya menyebut bahwa kebijakan tersebut dibuat terlalu tergesa dan tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terdampak.
“Hearing yang dilakukan sebelumnya hanya melibatkan sebagian kecil PKL. Padahal di Trenggalek ini ada banyak paguyuban, komunitas seni, pengrajin, LSM, bahkan asosiasi seperti AKLI. Kenapa tidak dilibatkan? Ini keputusan yang sangat tidak adil dan tidak representatif,” ujar Terimo, Sabtu (26/7/2025).
Terimo sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa pemerintah telah gagal menjalankan semangat pemberdayaan UMKM. Padahal, sebelumnya pemerintah daerah sering menggelar pelatihan dan program UMKM, namun kebijakan terbaru ini justru menunjukkan wajah sebaliknya.
Kritik juga datang dari Achmad, S.Sos, seorang Pemerhati Kebijakan Publik Jawa Timur dan alumnus perguruan tinggi di Surabaya. Ia menilai keputusan Pemkab Trenggalek berpotensi menimbulkan keresahan dan diskriminasi ekonomi.
“Kebijakan yang steril tanpa dialog publik, tanpa analisis dampak sosial dan ekonomi, sangat rentan memicu konflik horizontal. Kebijakan ini tidak berpihak pada masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari ruang publik,” ujar Achmad.

Achmad juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM yang seharusnya menjadi pedoman daerah. Ia menyayangkan bahwa semangat regulasi nasional itu tidak dijalankan dengan baik di level daerah.
“Alih-alih memberdayakan, Pemkab justru menyingkirkan. Ini bentuk pengabaian terhadap keberlangsungan ekonomi mikro,” tegasnya.
Merespons kebijakan tersebut, DPC Relawan Suket Teki bersama pelaku UMKM, komunitas seni, dan sejumlah LSM berencana melakukan aksi damai terbuka dan menyampaikan tuntutan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Berikut poin-poin tuntutan mereka:
- Menuntut Revisi dan Peninjauan Ulang Surat Edaran Nomor 1327 Tahun 2025 secara terbuka dan partisipatif.
- Melibatkan seluruh stakeholder yang terdampak, termasuk paguyuban PKL, komunitas seni, pengrajin, asosiasi UMKM, dan LSM.
- Memberikan alternatif lokasi dan fasilitas sementara bagi PKL dan pelaku UMKM agar tetap bisa beraktivitas selama bulan Agustus.
- Menolak pengambilan keputusan sepihak yang tidak mencerminkan semangat demokrasi dan keadilan sosial.
- Menuntut transparansi hasil hearing dan dasar pertimbangan kebijakan, serta meminta dokumen hearing dibuka untuk publik.
- Meminta Pemkab menjalankan semangat PP No. 7 Tahun 2021 secara utuh dalam setiap kebijakan yang menyentuh sektor UMKM.
- Mendesak DPRD Trenggalek turut mengawal kebijakan ini dan membuka ruang dengar pendapat lintas sektor.
Relawan Suket Teki Trenggalek telah menyatakan siap menggelar aksi damai bersama:
- Paguyuban seni Jaranan
- Komunitas MULIA (Muda Peduli Budaya)
- LSM Kompak
- ARPT (Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek)
- Paguyuban pengrajin dan pelaku UMKM lainnya
“Kami bukan anti perayaan HUT RI atau Hari Jadi. Tapi jangan jadikan alasan seremonial untuk mematikan ekonomi rakyat kecil. Kalau perlu kami turun ke jalan dengan orasi budaya dan ekonomi, membawa suara rakyat,” tegas Terimo.
Gelombang protes terhadap SE 1327/2025 menunjukkan bahwa ruang publik bukan sekadar lokasi acara seremonial, tapi juga sumber penghidupan ribuan rakyat kecil. Jika pemerintah daerah tidak segera membuka ruang dialog dan merevisi kebijakan, bukan tidak mungkin aksi damai berubah menjadi gelombang perlawanan yang lebih luas.
Pewarta ; Wardoyo




