
SUARARAKYAT62. TRENGGALEK – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat penyusunan agenda rencana kerja bulan Maret 2026. Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (02/03/2026).
Banmus merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas merencanakan dan menetapkan agenda serta menjadwalkan rapat-rapat kerja maupun kegiatan dewan. Peran Banmus dinilai strategis dalam mengatur jalannya kegiatan DPRD agar berjalan sistematis, efektif, dan efisien.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Subadianto, yang memimpin rapat menyampaikan bahwa agenda kerja DPRD bulan Maret telah disesuaikan dengan kondisi bulan Ramadan.
“Rapat Banmus ini hanya membahas kegiatan atau rencana kerja di bulan Maret karena efektif hanya dua pekan. Pada tanggal 15, 16, dan 18 Maret disarankan kerja dari rumah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah itu DPRD memasuki masa cuti bersama Hari Raya yang dimulai pada 24 Maret. Kegiatan dewan akan kembali dilanjutkan pada 26 hingga 27 Maret, kemudian berlanjut pada 30 dan 31 Maret sebagai penutup agenda bulan tersebut.
Dalam jadwal yang telah disusun, DPRD Trenggalek juga menetapkan rapat paripurna terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jaminan perlindungan sosial dan ketenagakerjaan.
Selain itu, Banmus juga mengagendakan kelanjutan kerja Panitia Khusus (Pansus) 1, 2, dan 3, serta pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Dengan penjadwalan yang lebih terstruktur di tengah keterbatasan waktu selama Ramadan, DPRD Trenggalek berharap seluruh agenda legislasi dan fungsi pengawasan tetap berjalan optimal sesuai target yang telah ditetapkan.
(**)




