
Pasuruan, Suararakyat62.com
Upaya perlawanan masyarakat di lereng Gunung Arjuno, tepatnya di kawasan eks hutan produksi Prigen, terhadap rencana pembangunan real estate akhirnya membuahkan hasil positif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi menyatakan bahwa proyek tersebut dinyatakan tidak layak untuk dilanjutkan dan harus dihentikan secara total. Keputusan ini disampaikan pada Senin (20/4/2026).
Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan menemukan indikasi cacat prosedural dan substansi yang berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
“Kami merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan untuk melakukan moratorium permanen atau penghentian secara total atas rencana pembangunan tersebut,” tegas juru bicara pansus, Sugiyanto.
Tak hanya itu, Pansus menuntut pencabutan atau pembatalan segala izin yang telah terbit, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), jika terbukti menyalahi hukum. Mereka juga mendesak pengembalian fungsi lahan sebagai zona lindung dan resapan air, serta evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengubah kembali status zona kuning (permukiman) menjadi zona hijau (kawasan hutan).
“Izin lokasi harus dibatalkan karena melanggar aturan. Kami juga mendorong bupati segera berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk meninjau kembali proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) di sana,” imbuh Sugiyanto.
Rekomendasi ini didasarkan pada aspirasi penolakan warga Prigen yang khawatir akan ancaman bencana ekologis serta hasil kajian mendalam Pansus.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan Pansus. Hasil kerja Pansus akan dibahas pimpinan untuk kemudian diserahkan sebagai rekomendasi resmi kepada Bupati Pasuruan agar segera ditindaklanjuti ke instansi terkait.
Keputusan DPRD ini menjadi angin segar bagi warga Prigen yang gigih mempertahankan kelestarian lingkungan. Namun, pertanyaan besar.
Red




