Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Komitmen penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan kembali ditunjukkan Polres Pasuruan. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat berhasil mengungkap praktik tambang batu andesit ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Pers Room Polres Pasuruan, Jumat (24/04/2026). Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat aktif dalam kegiatan penambangan tanpa izin yang berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.
Kelima tersangka masing-masing berinisial S.A. (31), M.Y. (53), N.J.W. (34), E.A.J. (34), dan M.S. (39).
Dari hasil penyelidikan, S.A. berperan sebagai pengelola tambang, M.Y. bertugas mengupayakan perizinan, N.J.W. sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. sebagai pengawas lapangan, sedangkan M.S. diduga sebagai pemodal utama kegiatan tersebut.
Dalam praktiknya, aktivitas penambangan dilakukan di lahan milik salah satu tersangka dengan dukungan alat berat dan sistem operasional yang telah berjalan cukup terstruktur. Para pelaku diduga tetap menjalankan kegiatan tambang meskipun belum mengantongi izin resmi, dengan keyakinan izin dapat diurus belakangan.
Hasil tambang berupa batu andesit kemudian dijual kepada pihak tertentu, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta selama tiga bulan beroperasi.
Para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat,” tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit excavator, satu dump truk bermuatan batu andesit, jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat organisasi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut.

Disisi lain, Pemimpin Redaksi SuaraRakyat62.com, Saud Maruli Hutabarat, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Polres Pasuruan dalam membongkar praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Pasuruan yang berani menindak tambang ilegal. Ini bukti bahwa hukum harus hadir untuk melindungi lingkungan, masyarakat, dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara liar. Penindakan seperti ini harus terus berlanjut tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga berharap pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal lainnya agar tidak bermain-main dengan hukum dan kelestarian alam.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan tidak akan dibiarkan tumbuh subur. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menjaga lingkungan serta memberi efek jera bagi para pelaku.
(Apin)




