Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Kajian&Opini

Proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan kembali dilanjutkan dengan rencana pembebasan lahan seluas 94.321 m² yang tersebar di empat kelurahan, yakni Panggungrejo, Mandaranrejo, Kepel, dan Blandongan. Secara normatif, proyek ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperlancar arus lalu lintas, serta membuka konektivitas kawasan pesisir.
Namun, jika ditelaah secara metodologis dalam kerangka analisis kebijakan publik dan pembangunan infrastruktur, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dikritisi secara akademik, khususnya terkait transparansi data, perlindungan hak warga, dan keadilan distribusi dampak pembangunan.
1.Keterbukaan Data sebagai Prasyarat Akuntabilitas
Dokumen pemberitahuan pemerintah telah memuat informasi makro seperti luas lahan dan lokasi terdampak. Akan tetapi, secara substansial belum menyajikan data mikro berbasis bidang tanah (parcel-based data), seperti kepemilikan lahan, luas per bidang, status hak, serta jenis pemanfaatan (permukiman, tambak, usaha, atau akses publik).
Dalam perspektif good governance, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah konflik agraria. Tanpa transparansi detail, proses pengadaan tanah berisiko menimbulkan ketimpangan informasi antara negara dan warga, yang pada akhirnya dapat melemahkan posisi tawar masyarakat terdampak.
2. Pengadaan Tanah dan Prinsip Keadilan
Secara regulatif, proses pengadaan tanah mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang menekankan prinsip keadilan, kemanusiaan, keterbukaan, dan partisipasi.
Tahapan yang dirancang, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil, secara prosedural telah sesuai. Namun, pertanyaan krusialnya adalah: sejauh mana prinsip tersebut diimplementasikan secara substantif?
Ketiadaan informasi mengenai:
- Pihak yang berhak (eligible beneficiaries)
- Dasar penilaian ganti kerugian (valuation method)
- Hasil konsultasi publik menunjukkan adanya potensi kesenjangan antara prosedur formal dan praktik di lapangan.
Dalam studi pembangunan, kondisi ini dikenal sebagai procedural compliance without substantive justice, yakni terpenuhinya prosedur tanpa menjamin keadilan nyata bagi masyarakat.
3. Dampak Sosial-Ekonomi yang Terabaikan
Pembangunan infrastruktur berskala besar seperti JLU tidak hanya berdampak pada ruang fisik, tetapi juga pada struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Warga pesisir yang terdampak bukan sekadar pemilik lahan, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi lokal, meliputi nelayan, petambak, pelaku usaha kecil, hingga jaringan sosial komunitas.
Pendekatan yang hanya berfokus pada ganti rugi finansial berisiko mengabaikan aspek livelihood restoration (pemulihan mata pencaharian). Padahal, dalam standar internasional seperti World Bank Environmental and Social Framework (ESF), kompensasi tidak hanya mencakup nilai tanah, tetapi juga keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi warga terdampak.
Tanpa analisis dampak sosial yang komprehensif, proyek ini berpotensi menciptakan displacement (pemindahan paksa) yang tidak diiringi dengan pemulihan kesejahteraan.
4. Partisipasi Publik sebagai Instrumen Demokrasi
Konsultasi publik yang disebutkan dalam tahapan pengadaan tanah seharusnya tidak dimaknai sebagai formalitas, melainkan sebagai ruang deliberatif antara pemerintah dan warga.
Dalam kerangka participatory governance, warga harus dilibatkan secara aktif dalam:
- Penentuan trase jalan
- Penilaian dampak proyek
- Perumusan skema kompensasi
Tanpa partisipasi yang bermakna (meaningful participation), pembangunan berisiko menjadi top-down dan mengabaikan aspirasi lokal.
5. Pembangunan dan Etika Keadilan
Secara konseptual, pembangunan infrastruktur memang menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi. Namun, dalam perspektif etika pembangunan, kemajuan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kelompok rentan.
JLU seharusnya tidak hanya diukur dari panjang jalan atau nilai investasi, tetapi juga dari sejauh mana proyek ini:
- Melindungi hak warga terdampak
- Menjamin keadilan distribusi manfaat
- Meminimalkan dampak sosial negatif
Penutup
Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan berada di persimpangan antara proyek strategis dan ujian keadilan sosial. Di satu sisi, proyek ini menjanjikan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, minimnya transparansi data, belum jelasnya skema kompensasi, serta potensi dampak sosial-ekonomi menimbulkan kekhawatiran yang tidak bisa diabaikan.
Pembangunan yang berkelanjutan bukan hanya tentang membangun infrastruktur, tetapi juga memastikan bahwa setiap prosesnya berjalan transparan, partisipatif, dan berkeadilan.
JLU harus menjadi simbol kemajuan yang inklusif, bukan justru meninggalkan luka sosial bagi warga pesisir. Karena pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari apa yang dibangun, tetapi juga dari siapa yang dilindungi dan bagaimana keadilan ditegakkan.
Penulis; Tim Kajian PA GMNI Kota Pasuruan
Editor; SuaraRakyat62.com




