Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pengesahan Tiga Raperda Krusial Kabupaten Pasuruan Tertunda

Pasuruan, Suarakyat62.com

Proses pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah dibahas secara mendalam dan cermat selama berbulan-bulan oleh Badan Musyawarah Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan terpaksa harus ditunda. Ketiga Raperda tersebut belum dapat disahkan dalam jadwal yang telah ditentukan, meski pembahasannya dinilai telah tuntas.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan anggota legislatif di Gedung Raci. Pasalnya, agenda yang telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) harus diubah kembali lantaran pihak eksekutif, dalam hal ini Kepala Daerah, berhalangan hadir dikarenakan memiliki agenda penting yang tidak dapat ditinggalkan.

Adapun tiga Raperda krusial yang mengantre untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut meliputi: Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Organisasi Masyarakat (Ormas), serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menegaskan hal tersebut usai memimpin sidang internal dengan agenda pembatalan pengesahan Raperda, Kamis (07/05/2026).

Ia menjelaskan bahwa secara prosedural, ketiga Raperda tersebut telah melalui tahapan yang panjang dan memakan waktu serta pemikiran yang tidak sedikit. Proses legislasi ini telah melewati tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) hingga tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Secara substansi, pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak, Ormas, dan Kesejahteraan Sosial ini sudah clear. Semua sudah melewati tahapan harmonisasi dan fasilitasi di tingkat provinsi. Artinya, secara hukum dan substansi sudah tidak ada ganjalan sama sekali,” tegas Sugiyanto.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan bahwa penundaan pengesahan ini murni disebabkan oleh kendala kesiapan di pihak eksekutif. Menurutnya, koordinasi akhir terkait teknis pelaksanaan dan kesiapan instansi pengampu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dinilai masih perlu dimatangkan sebelum peraturan tersebut benar-benar diundangkan.

“Sebenarnya tinggal dok (disahkan) saja, namun kami tunda pengesahannya karena pihak eksekutif menyatakan belum siap,” cetusnya dengan nada yang menyiratkan kekecewaan.

Sugiyanto menekankan bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki urgensi yang sangat tinggi bagi masyarakat. Raperda Kabupaten Layak Anak, misalnya, menjadi payung hukum penting untuk menjamin hak-hak anak di Kabupaten Pasuruan. Begitu pula dengan Raperda Ormas dan Kesejahteraan Sosial yang akan menjadi landasan dalam menata kelola organisasi kemasyarakatan serta pelayanan sosial agar lebih tertib dan tepat sasaran.

Meski terjadi penundaan, Bapemperda memastikan bahwa proses legislasi ini tidak akan berlarut-larut atau menggantung.

“Pembahasan sudah tuntas semua. Begitu pihak eksekutif siap dan seluruh aspek sudah sinkron, langsung kita sahkan. Kami ingin Perda ini nantinya tidak hanya bagus secara normatif di atas kertas, tetapi juga benar-benar siap dijalankan dan diimplementasikan oleh dinas-dinas terkait,” pungkasnya.

Red