MALANG, Suararakyat62.com – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ke Pasar Karangploso bukan hanya gagal meredam polemik dugaan jual-beli kios sejak 2023. Sidak tersebut justru membongkar persoalan baru yang dinilai semakin memperumit carut-marut tata kelola pasar.

Tim gabungan Pemkab yang terdiri dari Disperindag, Bapenda, Bagian Aset, Perizinan, hingga Inspektorat menemukan dua fakta mengejutkan di lapangan.
Temuan pertama, jumlah kios baru yang menjadi sumber sengketa dipastikan sebanyak 72 unit. Ironisnya, kios yang pembangunannya telah rampung sekitar tiga tahun lalu itu hingga kini masih kosong dan belum ditempati sama sekali.
Temuan kedua dinilai jauh lebih pelik. Pemkab mencatat ada 184 pedagang yang mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP) kios Pasar Karangploso. Jumlah tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan jumlah kios yang tersedia.
Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa satu kios ditempati oleh dua hingga tiga pemegang SHP. Situasi ini dinilai berpotensi memicu konflik horizontal antarpedagang jika tidak segera diselesaikan.
Persoalan semakin rumit karena masa berlaku SHP milik ratusan pedagang tersebut akan berakhir pada 2026, sementara hingga kini mereka belum juga bisa menempati kios yang dijanjikan.
Lebih memprihatinkan lagi, para pedagang diduga tidak memperoleh SHP secara cuma-cuma. Mereka disebut telah menyetor uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dengan alasan biaya pembangunan kios.
Sekda Akui Persoalan “Sangat Ruwet”
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, mengakui pihaknya belum dapat memberikan solusi pasti atas persoalan tersebut.
“Nanti untuk itu harus dirembuk lagi, karena melibatkan mantan kepala pasar dan sebagainya. Karena saking ruwetnya, jadi harus dibedakan betul. Tidak bisa saya berstatement di sini, karena harus diurai lagi ini,” ujar Budiar di sela-sela sidak.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kompensasi bagi pedagang yang telah menunggu selama tiga tahun, Budiar juga belum berani memberikan jawaban.
“Belum sampai ke sana. Karena hari ini masih sebatas sampling untuk kita turun ke lapangan dengan tim dari beberapa OPD,” tandasnya.
Pedagang Desak Kepastian
Dengan masa berlaku SHP yang tinggal menghitung bulan dan kios yang tak kunjung dapat ditempati, sebanyak 184 pedagang kini berada dalam ketidakpastian. Mereka mendesak Pemkab Malang segera memberikan kepastian hukum dan administratif, bukan sekadar wacana “rembuk” tanpa batas waktu.
Kasus Pasar Karangploso menjadi tamparan keras bagi tata kelola aset daerah dan pelayanan publik di Kabupaten Malang. Temuan selisih mencolok antara jumlah kios dan pemegang SHP memunculkan pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan SHP yang melebihi kapasitas kios, dan ke mana aliran dana yang telah disetorkan para pedagang selama ini?
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Malang belum mengumumkan langkah konkret penyelesaian maupun hasil pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam polemik tersebut.
(Ila/Tim)




