Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan sejumlah catatan kritis terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (3/8/2026).

Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Lestari Jaya.
Melalui pandangan umum fraksi yang dibacakan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Heru Veri Nurcahya, fraksi menegaskan bahwa setiap regulasi yang dibahas harus mampu menjawab persoalan nyata di masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berpihak kepada kepentingan publik.
Soroti Pengawasan Bangunan Gedung
Terhadap Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi tersebut harus mampu mengatasi berbagai persoalan yang selama ini masih ditemukan di lapangan.
Heru mengungkapkan masih terdapat bangunan yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi masyarakat. Di sisi lain, pengawasan terhadap bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau tidak sesuai tata ruang dinilai masih perlu diperkuat.
Karena itu, fraksi meminta pemerintah daerah menjelaskan mekanisme penindakan terhadap bangunan yang melanggar aturan, termasuk bentuk sanksi yang akan diterapkan serta strategi optimalisasi penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga integrasi data bangunan dengan sistem perizinan berbasis risiko dan tata ruang.
BUMDes Diminta Lebih Profesional dan Berdaya Saing
Pada pembahasan Raperda tentang BUMDes, Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi baru harus menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi badan usaha desa, mulai dari rendahnya kualitas sumber daya manusia, keterbatasan modal usaha, hingga tata kelola yang belum profesional.
Fraksi juga meminta adanya pengaturan yang jelas terkait pemisahan fungsi pemerintahan desa dengan aktivitas bisnis BUMDes agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Selain itu, pemerintah daerah didorong menghadirkan model bisnis BUMDes yang berbasis potensi unggulan desa, didukung akses pembiayaan, teknologi, digitalisasi, pemasaran, serta sinergi dengan BUMD, koperasi, UMKM, sektor pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, dan industri lokal.
Tata Kelola Aset Daerah Harus Transparan
Dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi agar pengelolaan aset daerah semakin akuntabel, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Fraksi meminta pemerintah segera menyelesaikan legalitas aset yang belum lengkap serta mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), maupun bentuk kerja sama lainnya.
Selain itu, mekanisme penghapusan dan pemindahtanganan aset yang sudah tidak memiliki nilai guna juga diharapkan diatur secara lebih jelas dan terbuka.
PT Pasuruan Lestari Jaya Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Lestari Jaya, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah menjelaskan secara komprehensif dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis pembentukan maupun penguatan perusahaan daerah tersebut.
Menurut fraksi, pembentukan perseroan harus didukung studi kelayakan yang mampu menunjukkan manfaat ekonomi yang lebih besar dibandingkan risiko penggunaan penyertaan modal dari APBD.
Heru menegaskan, PT Pasuruan Lestari Jaya tidak hanya dituntut menghasilkan keuntungan, tetapi juga harus menjadi penggerak ekonomi daerah melalui peran sebagai offtaker dan agregator pemasaran hasil pertanian, peternakan, UMKM, serta berbagai produk unggulan Kabupaten Pasuruan.
“Fraksi juga mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi berbagai persoalan yang kerap dihadapi perusahaan daerah, seperti lambatnya pengambilan keputusan, tata kelola yang kurang efisien, serta potensi intervensi birokrasi,” ujar Heru.
Dukung Pemerintah, Asal Berpihak pada Kepentingan Masyarakat
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin, menegaskan seluruh masukan yang disampaikan fraksinya merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi agar setiap regulasi yang disahkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menyusun regulasi daerah, selama kebijakan tersebut berpihak pada kepentingan rakyat dan mampu memperkuat pembangunan daerah.
“Pada prinsipnya kami mendukung apa yang dilakukan pemerintah daerah, selama itu benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” tegas Arifin.
Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap proses pembahasan empat Raperda dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ekonomi desa, mewujudkan tata kelola aset yang transparan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pasuruan secara berkelanjutan.
(Yus)




