Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama DPRD Kota Pasuruan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Jumat (31/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Kota Pasuruan Sahkan Raperda APBD 2025, Seluruh Fraksi Beri Catatan Keras untuk Pemkot

Persetujuan tersebut disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD melalui penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi, yang tidak hanya menyatakan persetujuan terhadap raperda, tetapi juga memberikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Pasuruan dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Wali Kota Pasuruan Dr. Adi Wibowo, S.TP., M.Si. bersama Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Toyib.

Salah satu juru bicara fraksi yang menyampaikan pendapat akhir adalah Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Mahfud Husairi, S.T., yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan. Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan disertai sejumlah catatan yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan program, efektivitas penggunaan anggaran, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Selain Fraksi PDI Perjuangan, fraksi-fraksi lainnya juga menyampaikan berbagai masukan, evaluasi, dan rekomendasi konstruktif yang menitikberatkan pada peningkatan akuntabilitas, transparansi, efektivitas belanja daerah, serta optimalisasi pendapatan asli daerah agar pembangunan ke depan semakin berkualitas dan tepat sasaran.

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan raperda.

Menurutnya, dinamika yang terjadi selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat dan menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Saran-saran kritis dan pendapat yang berkembang selama tahapan pembahasan merupakan sumbangan yang sangat berharga bagi kesempurnaan kebijakan anggaran daerah,” ujar Adi Wibowo.

Ia menegaskan, seluruh masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun mendatang.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebelum disampaikan kepada DPRD.

Laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, hingga Catatan atas Laporan Keuangan yang disusun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Tantangan kita ke depan adalah menindaklanjuti secara sungguh-sungguh setiap temuan hasil audit BPK RI. Ini menjadi momentum untuk terus memperbaiki administrasi pengelolaan keuangan dan aset daerah agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terus dipertahankan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Toyib, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tahapan akhir dari pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, berbagai rekomendasi dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Dengan disetujuinya raperda tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan kini memiliki dasar hukum untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan program, kegiatan, dan penggunaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Pasuruan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kota Pasuruan, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

 

(Zen_Satuman)