Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pasuruan hingga kini masih dipertanyakan pihak pelapor, Kamis (27/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dipertanyakan, Tipidkor Polres Pasuruan Disorot

Persoalan tersebut mencuat setelah Mulyono warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Winongan yang merupakan masyarakat pencari keadilan mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada aparat kepolisian.

Berdasarkan surat Undangan Klarifikasi yang diterbitkan Polres Pasuruan, penyidik Unit Tipidkor sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Surat tersebut merujuk pada Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/24/V/2026/SPKT/POLRES PASURUAN/POLSEK WINONGAN/Satreskrim, tertanggal 17 Mei 2026.

Dalam surat itu juga tercantum Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/24/VI/2026/Satreskrim, tanggal 17 Mei 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/303/VII/2026/Satreskrim, tanggal 24 Juli 2026. Artinya, secara administratif perkara tersebut telah menjadi bagian dari proses penanganan kepolisian dan telah memasuki tahapan penyelidikan.

Namun, persoalan yang kini dipertanyakan adalah sejauh mana perkembangan penyelidikan tersebut dan apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik.

Pihak masyarakat pencari keadilan menyesalkan minimnya informasi mengenai perkembangan laporan tersebut. Bahkan, awak media disebut telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk mengetahui perkembangan penanganannya.

Sorotan tersebut bukan semata-mata untuk mencampuri proses penyelidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar setiap laporan masyarakat memperoleh kepastian mengenai tahapan penanganannya.

Terlebih, dalam surat klarifikasi tersebut penyidik menyebut bahwa keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk kepentingan penanganan perkara.

“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang masih dalam proses penyelidikan, sampaikan bahwa masih proses. Kalau ada perkembangan, kami berharap disampaikan secara transparan,” ucap Mulyono yang mempertanyakan penanganan laporannya tersebut.

Sementara itu, secara umum mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan memang dapat melalui tahapan verifikasi, pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), hingga penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan dasar yang cukup.

Karena itu, masyarakat berharap Unit Tipidkor Polres Pasuruan dapat memberikan penjelasan mengenai posisi perkara tersebut saat ini, termasuk apakah proses penyelidikan masih berlangsung, telah dihentikan, atau akan ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.

Suararakyat62.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pasuruan terkait perkembangan laporan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi yang dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai perkembangan penanganan laporan dimaksud.

Publik pun menunggu transparansi aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian atas laporan masyarakat, sebab kejelasan proses hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

 

Penulis : Abdul Khalim