JAKARTA, SuaraRakyat62.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penerapan mekanisme non-conviction based (NCB) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus disertai standar pembuktian yang jelas, transparansi, serta pengawasan pengadilan yang kuat.

Menurut Rieke, mekanisme NCB atau perampasan aset melalui jalur perdata menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya negara memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Mekanisme tersebut memungkinkan proses terhadap aset tetap berjalan meskipun pelaku tindak pidana telah meninggal dunia atau melarikan diri.
“RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan instrumen penting untuk memastikan negara tidak kalah dari pelaku kejahatan. Aset hasil kejahatan harus bisa dirampas, meski pelaku sudah meninggal atau melarikan diri. Namun, standar pembuktian dan kontrol pengadilan tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujar Rieke dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Rieke menilai penerapan NCB tidak boleh hanya berorientasi pada kemampuan negara merampas aset. Di sisi lain, regulasi juga harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki aset secara sah.
Karena itu, ia mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur standar pembuktian secara terukur, menyediakan hak keberatan bagi pihak yang asetnya dikenai perampasan, serta memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau memiliki aset dengan itikad baik.
“Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri sampai akhirnya kembali kepada negara, korban, maupun pihak yang secara hukum berhak,” tuturnya.
Rieke secara khusus menyoroti perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga. Menurutnya, jangan sampai penerapan aturan perampasan aset justru membuat pemilik aset yang sah mengalami kerugian akibat kesalahan atau kekeliruan dalam proses hukum.
Ia menilai prinsip kehati-hatian menjadi bagian penting dalam merumuskan mekanisme NCB agar pemberantasan tindak pidana tetap berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.
“Kita harus memastikan bahwa masyarakat yang memiliki aset sah tidak dirugikan. Perlindungan terhadap pihak ketiga adalah syarat mutlak agar RUU ini adil dan tidak menimbulkan ketakutan baru,” kata Rieke.
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah aksi unjuk rasa digelar di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Massa aksi mendesak DPR mempercepat pembahasan dan pengesahan regulasi tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyatakan komitmen parlemen untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dan menargetkan pengesahannya pada 15 Desember 2026.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU ini sesuai jadwal. Aspirasi masyarakat akan kami kawal,” ujar Dasco.
Dalam konsep yang tengah dibahas, RUU Perampasan Aset membuka ruang bagi perampasan aset melalui mekanisme perdata atau NCB. Pendekatan tersebut menempatkan aset sebagai objek yang dapat diproses secara hukum, sehingga upaya pemulihan aset tidak sepenuhnya bergantung pada keberadaan atau status pelaku tindak pidana.
Mekanisme ini dinilai dapat menjadi instrumen untuk menghadapi sejumlah kondisi ketika proses pidana konvensional tidak dapat dilanjutkan, misalnya ketika tersangka atau pelaku meninggal dunia maupun melarikan diri.
Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap membutuhkan batasan dan pengawasan yang jelas agar kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset tidak menimbulkan persoalan baru terkait hak kepemilikan warga negara.
Rieke menegaskan, penguatan instrumen pemulihan aset hasil kejahatan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian negara, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, menjamin proses yang adil, serta mencegah masyarakat yang memiliki aset secara sah menjadi korban penerapan aturan.
(Kristin/Gesuri)




