Jakarta, SuaraRakyat62.com – Putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Merauke yang membatalkan surat dakwaan terhadap Vidi Eskafaris Gumilang menjadi sorotan dalam upaya mengevaluasi kualitas proses penegakan hukum di Indonesia.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai putusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap proses hukum harus berjalan sesuai aturan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, hak asasi manusia (HAM), serta perlindungan terhadap hak warga negara.
Rieke menegaskan, kesalahan dalam penyusunan surat dakwaan oleh aparat penegak hukum tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, dakwaan merupakan dasar penting dalam proses persidangan sehingga harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan dakwaan yang kemudian dinyatakan batal demi hukum,” ujar Rieke dalam keterangannya kepada Parlementaria, Kamis (6/8/2026).
Sebelumnya, majelis hakim PN Merauke mengabulkan eksepsi yang diajukan penasihat hukum Vidi Eskafaris Gumilang. Dalam putusan sela tersebut, hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), memerintahkan pembebasan Vidi dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Tekankan Pentingnya Dakwaan Sesuai KUHAP
Rieke menjelaskan, putusan sela tersebut memang belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Namun, putusan itu menunjukkan pentingnya penyusunan surat dakwaan yang memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, proses hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), due process of law, prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), serta penghormatan terhadap HAM.
“Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelasnya.
Dorong Evaluasi Proses Penahanan
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai, dakwaan yang cacat hukum tidak hanya dapat menghambat proses peradilan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap hak-hak konstitusional seseorang, terutama ketika seseorang telah menjalani proses penahanan.
Karena itu, Rieke mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan perbaikan proses penuntutan apabila masih terdapat dasar hukum yang kuat, dengan tetap menghormati keputusan dan pertimbangan majelis hakim.
Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap penerapan penahanan agar benar-benar digunakan sesuai prinsip hukum.
Menurutnya, penahanan harus ditempatkan sebagai langkah terakhir (last resort) dan bukan menjadi prosedur otomatis sebelum seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
“Perbaikan kualitas penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hak-haknya di hadapan hukum,” pungkas Rieke.
Putusan sela PN Merauke ini kembali membuka ruang evaluasi terhadap pentingnya ketelitian aparat penegak hukum dalam setiap tahapan proses peradilan, agar penegakan hukum tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
(Heru Gesuri)




