ROKAN HULU, Suararakyat62.com — Suasana musyawarah terkait program Ketahanan Pangan (Ketapang) berupa pengadaan ternak ikan lele di Desa Koto Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, sempat memanas setelah seorang wartawan mengaku mendapat larangan merekam kegiatan tersebut, oknum Ketua Pemuda tersebut akan diancam dipolisikan.

Budi Hartono, wartawan Teraspublik.com, mengaku tidak menduga dirinya akan ditegur dengan nada keras ketika sedang merekam jalannya musyawarah yang membahas penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan.

Menurut Budi, saat dirinya mengambil gambar menggunakan perangkat rekam, tiba-tiba ia mendapat teguran keras dan diminta menghentikan aktivitas perekaman dan harus menunjukkan izin padahal itu merupakan rapat terbuka untuk umum dan Masyarakat.
“Waktu saya merekam tiba-tiba saya dibentak dan dihentikan serta ditunjuk-tunjuk. Padahal itu hanya rapat terkait penggunaan Dana Desa yang dialokasikan untuk Ketapang,” ujar Budi Hartono, Senin(31/8/2026).

Budi menilai kejadian tersebut merugikan dirinya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ia juga menilai tindakan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas kejadian itu, Budi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Rokan Hulu.
Secara hukum, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Larangan atau teguran kepada seseorang tidak otomatis merupakan tindak pidana; harus dilihat apakah terdapat unsur sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kegiatan pers sebagaimana dimaksud dalam UU Pers.
Sementara itu, Ketua BPD Koto Tandun, Edi Syaputra Ritonga, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya hanya meminta KTA wartawan untuk difoto. Ia membantah adanya maksud untuk melarang kegiatan jurnalistik dan menyampaikan permintaan maaf.

Ia juga menegaskan bahwa musyawarah yang digelar merupakan kegiatan terbuka untuk umum.
Ketua Pemuda Koto Tandun, M. Fadli Amanda, memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Menurut Fadli, dirinya hanya mengajukan dua pertanyaan kepada Budi Hartono terkait kapasitas kehadirannya dalam musyawarah.
“Ia sebagai apa, warga atau sebagai media?” kata Fadli.
Budi kemudian menjawab bahwa dirinya hadir sebagai media.
Fadli mengaku kembali bertanya mengenai izin karena saat itu Budi disebut tidak mengenakan atribut atau tanda pengenal media.
“Karena dia tidak pakai atribut atau pakai bet,” jelasnya.
Fadli menegaskan bahwa pertanyaan tersebut menurutnya merupakan bagian dari klarifikasi mengenai identitas dan kapasitas Budi dalam mengikuti musyawarah.
Di akhir keterangannya, M. Fadli Amanda juga menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan di Indonesia apabila ucapannya dalam kegiatan tersebut dianggap tidak berkenan.
Namun, dalam video yang beredar M.Fasli diduga terkesan kasar dan melontarkan bahasa yang bernada tinggi sambil menunjuk oknum Wartawan Teraspublik.com tersebut.
Persoalan ini selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan secara objektif dengan mengedepankan UU Pers, hak masyarakat memperoleh informasi, serta hak semua pihak untuk memberikan klarifikasi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa yang menggunakan Dana Desa.(Es)




