ROKAN HULU, Suararakyat62.com – Upaya mediasi antara pekerja lanjut usia (lansia), Wiharyanto, dengan manajemen PT SAM 2 kembali menemui jalan buntu. Pertemuan yang difasilitasi di ruang Reskrim Polsek Kunto Darussalam, Kamis (15/10/2026), belum menghasilkan kesepakatan perdamaian.

Kegagalan mediasi tersebut menuai kekecewaan dari kuasa hukum Wiharyanto, Budi Hartono, S.H., M.H. Ia mempertanyakan keseriusan manajemen perusahaan dalam menyelesaikan persoalan tersebut, lantaran perwakilan yang hadir disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
Mediasi itu difasilitasi oleh penyidik Andri Subakti dan dihadiri Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam, Rahmat Sandra, S.H., M.H. Sementara itu, pihak PT SAM 2 diwakili Humas Jumiadi Saputra.
Usai pertemuan, Budi menyampaikan bahwa pihaknya datang dengan niat baik untuk mencari solusi melalui jalur perdamaian. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami datang dengan niat baik untuk mencari solusi, tetapi kembali nihil hasil. Klien kami sudah lansia dan uzur. Ia merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi anaknya serta merawat istrinya yang sering sakit,” ujar Budi.
Menurutnya, kondisi Wiharyanto seharusnya menjadi pertimbangan kemanusiaan bagi manajemen perusahaan untuk membuka ruang dialog dan mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
Budi juga mengingatkan agar perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu tetap menghormati hak-hak pekerja dan tidak mengabaikan pendekatan kemanusiaan dalam menyelesaikan persoalan hubungan kerja.
“Pekerja itu manusia yang memiliki keluarga dan kebutuhan hidup. Kalau memang ada persoalan, duduk bersama dan carilah solusi yang adil bagi kedua belah pihak,” tegasnya.
Budi turut menyoroti kehadiran perwakilan manajemen yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keputusan dalam mediasi tersebut.
Ia meminta pimpinan PT SAM 2 hadir langsung dalam pertemuan lanjutan agar penyelesaian persoalan dapat dibahas secara konkret, bukan sekadar memenuhi undangan mediasi.
“Kehadiran Humas tentu kami hargai, tetapi jika tidak bisa mengambil keputusan, lalu untuk apa? Pimpinan SAM 2 harus turun tangan langsung dan tidak bersembunyi di balik perwakilan,” ujarnya.
Ia juga berharap proses mediasi yang difasilitasi kepolisian dapat menjadi ruang penyelesaian yang efektif, sehingga persoalan tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
Meski belum mencapai kesepakatan, Budi mengapresiasi upaya jajaran Polsek Kunto Darussalam, khususnya penyidik Andri Subakti dan Kanit Reskrim Rahmat Sandra, yang telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
Ia menegaskan, kegagalan mediasi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan. Penilaian terhadap persoalan tersebut tetap harus mengacu pada fakta, pembuktian, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami masih membuka pintu perdamaian, tetapi harus ada keseriusan dan kejelasan dari pimpinan tertinggi perusahaan,” tegasnya.
Budi berharap manajemen PT SAM 2 segera memberikan respons dan membuka komunikasi lanjutan demi menemukan penyelesaian yang adil dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat kesepakatan perdamaian dalam mediasi tersebut. Respons resmi dari manajemen PT SAM 2 terkait pernyataan kuasa hukum Wiharyanto juga belum tercantum dalam keterangan yang diterima redaksi.
Publik kini menantikan langkah lanjutan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui dialog yang konstruktif sesuai ketentuan yang berlaku.(Esra)




