Blitar, SuaraRakyat62.com — Menjelang tradisi Suro, Polres Blitar Polda Jatim menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan menindak tegas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota perguruan silat.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa pelaksanaan Maklumat Aman Suro 2025 bukan sekadar formalitas, melainkan kesepakatan nyata yang harus dipatuhi semua pihak.
“Pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keselamatan akan kami tindak tegas,” tegasnya, Senin (9/6/2025).
Dalam pengamanan yang dilakukan di beberapa titik seperti Lapangan Lorejo (Kec. Bakung), Padepokan PSHT (Desa Sawentar, Kec. Kanigoro), Taman Sakura (Kec. Garum), dan Jenggolo Urung-Urung (Desa Sukosewu, Kec. Gandusari), petugas mendapati sejumlah pelanggaran aturan.
“Benar, petugas menindak 12 pelanggaran di wilayah Gawang, Kecamatan Wonotirto,” ungkap AKBP Arif.
Dengan rinciannya sebagai berikut :
- 9 pelanggaran karena pengendara tidak menggunakan helm (barang bukti STNK diamankan)
- 3 pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan
Kegiatan ini juga melibatkan 1 pleton personel Brimob dari Kompi C Kediri. Penindakan ini merupakan bagian dari implementasi Maklumat Aman Suro 2025, hasil kesepakatan antara kepolisian, pemerintah daerah, dan perguruan silat se-Jawa Timur untuk menciptakan situasi kondusif selama bulan Suro.
Dalam maklumat tersebut, telah disepakati larangan konvoi tanpa izin, kewajiban memakai helm, larangan menggunakan knalpot brong, serta imbauan menjaga perilaku selama kegiatan tradisi.
Polres Blitar mengimbau seluruh elemen masyarakat, terutama komunitas pesilat, untuk menjadi contoh dalam menaati aturan demi terciptanya suasana Suro yang aman, damai, dan penuh makna.
“Kami berharap semua warga ikut menjaga ketertiban dan menjadi teladan dalam berkegiatan,” pungkas AKBP Arif.
Penulis ; Mak Ila
Sumber ; Humas Polresta Blitar




