Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Dugaan penggunaan ijazah palsu kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan, diduga menggunakan ijazah yang tidak sah saat pengangkatan perangkat desa sekira tahun 2007-an, Rabu (11/6).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sekdes tersebut diketahui lahir pada tahun 1972, namun tercatat lulus Sekolah Dasar (SD) pada tahun 1994. Jika merujuk pada data tersebut, maka yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan dasar di usia 22 tahun. Hal yang menimbulkan kejanggalan dan memicu tanda tanya publik.

“Kami menemukan keanehan dalam data pendidikannya. Biasanya anak lulus SD di usia 12 tahun, tapi ini justru di usia 22. Dugaan kuat ada ketidaksesuaian atau bahkan pemalsuan ijazah,” ujar Iswanto, Sekretaris DPC LSM Generasi Rakyat Hebat (GERAH).
Dugaan ini semakin menguat seiring dengan tidak ditemukannya data sekolah yang relevan atau bukti pendukung yang bisa menjelaskan keterlambatan tersebut secara rasional.
Warga berharap pihak berwenang, baik dari Inspektorat Daerah maupun kepolisian, dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan ini. Mengingat posisi Sekdes merupakan jabatan strategis dalam pelayanan publik di tingkat desa, maka keabsahan dokumen yang digunakan saat seleksi harus benar-benar dipastikan.
Jika terbukti menggunakan ijazah palsu, yang bersangkutan tidak hanya berpotensi diberhentikan dari jabatannya, tetapi juga bisa menghadapi proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak Pemerintah Desa Oro-oro Pule melalui Kades Sujak mengatakan bahwa pengangkatan Sekdes yang dimaksud, dimasa Kades sebelum Sujak menjabat.
“Saat itu bukan saya yang mengangkat. Berkas-berkasnya saya juga tidak tahu. Mungkin sampean (anda) cari info dari orang yang memberitahu sampean. Masalah pengangkatan itu sekira 2007 an ke atas. Kalau saya angkatan 2013, dia sudah jadi perangkat. Jadi saya tidak pernah mengecek berkasnya,” terang Sujak pada Wartawan.
Sekdes pun tidak memberikan tanggapan saat awak media melakukan konfirmasi kebenarannya. Meskipun awak media berupaya hadir di kantor Desa Oro-oro Pule pada Rabu Siang (11/6). Dan menghubungi melalui media perpesanan.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga dan pegiat masyarakat sipil. Mereka berharap agar persoalan ini tidak ditutup-tutupi dan segera diusut tuntas demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Jika terbukti menggunakan ijazah palsu, Sekdes tersebut tidak hanya terancam diberhentikan dari jabatannya, tetapi juga bisa dijerat sanksi pidana sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Penulis : Abdul Khalim




