Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com –
Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis togel yang dilakukan di sebuah warung kopi di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.

Pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/II/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AS (59), warga Desa Karang Sentul, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka tertangkap tangan saat sedang melakukan aktivitas perjudian togel secara online dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhan.
“Tersangka melakukan perjudian jenis togel dengan cara menyetorkan nomor tombokan ke situs judi online IndoTogel melalui telepon genggam miliknya,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka membuka situs judi online melalui aplikasi Google di satu unit handphone merk Oppo F9, kemudian memasukkan username, memilih jenis permainan togel Sydney atau Hongkong, serta memasang taruhan pada permainan 2D hingga 4D. Tersangka selanjutnya menunggu hasil pengeluaran nomor togel dengan memantau informasi melalui internet.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 17.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Suropati bersama Tim Khusus Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone yang berisi akun judi online, aplikasi mobile banking BRIMO Bank BRI, serta satu kartu ATM BRI Simpedes.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku melakukan perjudian tersebut dengan motif untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP tentang memberikan kesempatan perjudian kepada khalayak umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, serta Pasal 427 KUHP tentang turut serta dalam permainan judi tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.
Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik konvensional maupun online.
(Abdul Khalim/Humas Polres Pasuruan Kota)




