Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Pengurus Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (F.SPPP) Aur Bersatu, Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Cabang (PC) F.SPPP-KSPSI Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (21/8/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
PUK F.SPPP Aur Bersatu Resmi Terima SK, Siap Bangun Kemitraan dengan PT. Karya Samo Mas

Penyerahan SK ini menandai sahnya kepengurusan sekaligus memberikan legalitas organisasi untuk memperjuangkan hak serta kepentingan pekerja di wilayah perkebunan setempat.

Ketua PUK F.SPPP Aur Bersatu, Efendi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan PC F.SPPP-KSPSI. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanah organisasi sekaligus membangun sinergi positif dengan pihak perusahaan, khususnya PT. Karya Samo Mas.

“Kami berterima kasih kepada PC F.SPPP-KSPSI yang telah memberikan SK sebagai dasar legalitas. Dengan pengakuan resmi ini, kami siap bermitra dengan PT. Karya Samo Mas untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan saling menguntungkan,” ujar Efendi.

Ia menambahkan, keberadaan PUK Aur Bersatu bukan hanya sebagai wadah perjuangan hak pekerja, tetapi juga mitra strategis perusahaan dalam membangun kesejahteraan bersama.

“Kami akan mengedepankan musyawarah, komunikasi yang baik, serta mendukung terciptanya suasana kerja yang kondusif,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan PC F.SPPP-KSPSI Kabupaten Rokan Hulu menyambut baik terbentuknya kepengurusan PUK baru ini. Pihaknya berharap, PUK F.SPPP Aur Bersatu dapat memperkuat persatuan pekerja dan mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat di Kecamatan Rambah Samo.

Dengan adanya pengakuan resmi tersebut, PUK Aur Bersatu diharapkan mampu menjadi wadah perjuangan sekaligus mitra pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan pekerja serta kemajuan perusahaan.

 

Pewarta ; Esra