Surabaya, SuaraRakyat62.com – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, mendesak Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dan menyeluruh menyikapi kasus prostitusi anak di bawah umur yang baru saja diungkap kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Abdul Ghoni Tuntut Pemkot Surabaya Bertindak, Prostitusi Anak Harus Dihentikan

Kasus ini melibatkan seorang remaja yang menjual pacarnya berusia 16 tahun dengan tarif Rp100.000 kepada pria dewasa. Peristiwa tersebut menjadi sorotan tajam berbagai pihak karena dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan anak di Surabaya.

“Ini adalah tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Surabaya. Anak di bawah umur seharusnya tidak diperlakukan sebagai komoditas,” tegas Ghoni, Jumat (8/8/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti lemahnya deteksi dini di lingkungan keluarga dan masyarakat. Ia mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya untuk lebih aktif dalam pengawasan sosial berbasis komunitas, terutama di wilayah rawan.

Menurutnya, edukasi seksual sejak dini dan pemetaan daerah rentan menjadi kunci pencegahan. “Komisi D mendesak pembaruan strategi perlindungan anak secara menyeluruh. Surabaya tidak boleh lalai lagi membaca tanda-tanda kerentanan seperti ini,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Ghoni menilai program rehabilitasi sosial dan psikologis bagi korban masih minim. Ia meminta pemulihan martabat anak korban menjadi prioritas utama Pemkot.

“Kita sedang darurat moral. Tidak ada alasan menunda pembenahan total perlindungan anak di Surabaya,” tandasnya.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan Unit PPA Polrestabes Surabaya yang mendeteksi praktik prostitusi online melibatkan remaja. Polisi menemukan bukti bahwa pelaku memasarkan pacarnya melalui aplikasi pesan instan kepada pria dewasa.

 

Pewarta ; Suliani