Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Ratusan massa dari Aliansi Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK) turun ke jalan dan mengepung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Kamis (31/7/2025). Mereka menuntut penuntasan kasus dugaan mega korupsi aset Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati yang ditaksir merugikan negara hingga Rp45 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Aliansi JARAKK Kepung Kejari Pasuruan, Tuntut Usut Tuntas Korupsi Plaza Bangil

Aksi yang mengusung tajuk “Gugat Kinerja Kejari” itu mencerminkan puncak kekecewaan publik atas lambannya proses hukum yang berjalan sejak tahun 2022. Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, hanya satu tersangka, Abdul Rozak, yang ditetapkan dengan kerugian negara yang dikaitkan kepadanya hanya Rp410 juta, jauh dari temuan audit BPK dan Inspektorat yang mencapai Rp32 hingga Rp45,2 miliar.

Dalam aksi ini, JARAKK menyerahkan dokumen berisi Sepuluh Tuntutan Rakyat (SEPULTURA), antara lain:

  1. Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik, termasuk laporan penyidikan dalam 14 hari.
  2. Penetapan Tersangka Baru, terutama aktor utama yang selama ini diduga belum tersentuh hukum.
  3. Pemulihan Aset Negara, melalui pembentukan Tim Khusus untuk menagih piutang negara senilai Rp45,2 miliar.
  4. Pengusutan Mafia Tanah, yang ditengarai terlibat dalam pengalihan hak kepemilikan kios.
  5. Perluasan Penyidikan, ke seluruh blok Plaza Bangil dan Untung Suropati.
  6. Gelar Perkara Terbuka, melibatkan media dan masyarakat sipil.
  7. Action Plan Enam Bulan, dengan pengawasan dari Kejati Jatim dan Kejagung RI

Ketua DPC LSM GERAH, Musa Abidin, menegaskan bahwa lambannya penanganan telah memicu keresahan masyarakat. Ia memberikan ultimatum 14 hari kerja kepada Kejari Pasuruan untuk menanggapi tuntutan tersebut.

“Kalau Kejari tetap diam, kami siap menggerakkan gelombang perlawanan sipil lebih besar, termasuk pelaporan ke Komisi Kejaksaan dan JAMWAS Kejagung RI,” tegas Musa.

Sementara itu, Ketua DPP Perkumpulan Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, menyebut penguasaan aset Plaza Bangil secara ilegal bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk kejahatan terstruktur.

“Ini bukan salah urus. Ini kejahatan disinyalir sistematis, aset negara disulap jadi milik pribadi, disewakan ulang, bahkan diterbitkan SHM di atas tanah HPL. Kalau Kejari main aman, artinya mereka ikut melanggengkan kejahatan ini,” tegas Imam dalam orasinya.

Kasus Plaza Bangil mencuat setelah kontrak kerja sama pengelolaan berakhir pada 2012. Seharusnya seluruh aset kembali ke Pemkab Pasuruan, namun hingga kini banyak kios dikuasai tanpa kontribusi terhadap negara. Bahkan diduga telah dialihkan menjadi milik pribadi dengan cara melawan hukum.

Massa aksi menegaskan, bila Kejari tidak serius menangani kasus ini, rakyat akan turun dalam gelombang aksi lanjutan yang lebih besar dan lebih keras. “Kami bukan lawan penegak hukum, kami hanya lawan bagi hukum yang tidak ditegakkan,” pungkas Musa.

 

Pewarta ; Abdul_Khalim