Pasuruan, SuaraRakyat62.com — Aksi protes terhadap PT Tirta Investama (Aqua) di Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, kembali memuncak. Kamis (30/10/2025), gabungan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) se-Pasuruan Raya dan elemen masyarakat menggelar demonstrasi besar, menuntut transparansi izin, audit sumber air, dan ketegasan Pemkab Pasuruan.

Aksi dipimpin oleh H. Sugeng Samiaji, Koordinator LPK se-Pasuruan Raya yang juga Ketua DPD LSM Jawapes Jawa Timur. Dalam orasinya, ia menyebut kegiatan perusahaan diduga melanggar izin pengambilan air tanah, menguras sumber air lokal, serta merusak fasilitas umum selama bertahun-tahun tanpa pengawasan tegas dari pemerintah.
Massa menilai, klaim sumber air “murni dari pegunungan” seperti di iklan Aqua tidak sesuai fakta. Produk diduga menggunakan air tanah hasil pengeboran (groundwater), sehingga wajib diawasi ketat sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024.

“Ini bukan sekadar soal iklan menyesatkan atau izin yang abu-abu. Ini soal hajat hidup masyarakat. Air diambil dari tanah Pasuruan, tapi justru keluar kota untuk dijual. Sementara di sekitar pabrik, sumur warga menyusut, debit menurun, sebagian desa kekurangan air. Itu fakta di lapangan,” tegas Sugeng.
Sugeng juga menyoroti penggunaan jalan oleh truk pengangkut Aqua yang dinilai melanggar kelas jalan dan tonase. Menurutnya, kerusakan jalan terjadi sejak puluhan tahun lalu dan tidak pernah ada tindakan serius terhadap pelanggaran kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load).
“Pelanggaran ini sudah puluhan tahun! Truk-truk besar merusak jalan kelas III. Rakyat yang menanggung kerusakan, perusahaan menikmati keuntungan. Dan Bupati ke mana? Diam. Seolah tidak melihat,” ujarnya lantang.
Ia menegaskan, sikap pasif pemerintah sama saja dengan pembiaran.
“Bupati itu pemimpin daerah, bukan penonton. Kalau air rakyat habis, jalan rusak, ada dugaan pelanggaran, dan pemerintah diam, itu bentuk pembiaran. Rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban!”

Selain LPK, hadir perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Forum Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Pasuruan Raya (FPKSM). Mereka membawa tujuh dugaan pelanggaran perusahaan, di antaranya:
- Penipuan konsumen: label dan iklan diduga tidak sesuai fakta sumber air,
- Dugaan pengeboran air tanah tanpa keterbukaan data,
- Kendaraan ODOL di jalur kelas III,
- Dampak lingkungan: penurunan debit air dan mata air mati di beberapa desa
Kusuma, salah satu perwakilan LPK, mengatakan label produk Aqua menyesatkan.

“Gambar di botol menunjukkan air pegunungan alami, tapi faktanya diduga air bor. Itu penipuan konsumen,” tegasnya.
Senada, Muslim dari LIRA Pasuruan menyebut jika benar air berasal dari pengeboran, maka operasional harus dihentikan.
“Jika terbukti dari bor dan merugikan lingkungan, maka sikap kami jelas: tutup perusahaan!” teriaknya di depan massa.
Ketua LPK Pasuruan Raya, H. Deny, juga mengecam sikap tertutup perusahaan.
“Kami sudah beberapa kali meminta audiensi, tapi pihak pabrik Aqua tidak merespon. Kalau mereka tidak berani duduk dengan rakyat, berarti ada yang disembunyikan. Air bukan milik korporasi raksasa, air milik rakyat Pasuruan,” ujarnya.

FPKSM dalam tuntutannya meminta:
- Penghentian sementara produksi Aqua Galon di Gondang Wetan,
- Penarikan produk jika terbukti tidak sesuai klaim sumber air alami,
- Penertiban armada yang melanggar kelas jalan dan tonase,
- Audit debit air dan pengawasan penurunan sumber warga,
- Bupati wajib mengawasi seluruh penggunaan sumur bor perusahaan.
Di akhir orasi, H. Sugeng menegaskan bahwa perjuangan belum selesai.

“Selama air rakyat terus diambil dan pemerintah diam, kami tidak akan berhenti. Jika tidak ada respons, aksi berikutnya lebih besar. Air adalah hak rakyat, bukan eksploitasi korporasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Pasuruan maupun pihak PT Tirta Investama (Aqua). Permohonan audiensi dari masyarakat dan LPK juga belum mendapatkan respons dari pihak perusahaan.
Pewarta; Zen_Satuman



