Morotai, SuaraRakyat62.com – Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pulau Morotai. Pemerintah daerah memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk PPPK tahap 1 dan tahap 2 akan dilakukan bulan ini, paling lambat pada 1 Oktober 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morotai, Basirun Umaternate, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/9/2025). Menurutnya, SK tahap pertama sudah siap dan hanya menunggu ditandatangani Bupati Morotai secara elektronik.
“Untuk tahap satu SK-nya sudah selesai, tinggal ditandatangani pak Bupati. Sementara tahap dua juga segera menyusul, karena sekarang semua sudah berbasis digitalisasi,” ujar Basirun.

Ia merinci, PPPK tahap 1 yang akan menerima SK berjumlah lebih dari 400 orang, sedangkan tahap 2 sebanyak 500 lebih pegawai. Dengan demikian, total hampir seribu pegawai akan segera menerima SK dalam waktu dekat.
“Yang pasti sebelum 1 Oktober, semua SK PPPK tahap 1 dan 2 selesai. Sementara untuk PPPK paruh waktu juga masih dalam proses usulan ke Kemenpan-RB berdasarkan hasil validasi dan verifikasi dari OPD,” jelasnya.
Penyerahan SK ini disambut antusias oleh para pegawai yang telah lama menantikan kepastian status mereka. Pemerintah daerah berharap, dengan penyerahan SK ini, para PPPK dapat lebih termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Morotai.
Pewarta; Irjan_Nyong




