Kampar, SuaraRakyat62.com – Seorang pria berinisial SO (30) warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak laki-laki berusia 12 tahun berinisial AW. Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali di rumahnya sendiri.

Kapolsek Siak Hulu, AKP Hendra Setiawan, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.
“Korban masih berstatus pelajar. Dari pengakuannya, ia telah dicabuli oleh pelaku sebanyak lima kali. Sebelum beraksi, pelaku biasanya mengajak korban menonton video porno,” jelas Kapolsek.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban memeriksa ponsel anaknya dan menemukan pesan-pesan mencurigakan dari pelaku. Dalam pesan tersebut, pelaku memberi perhatian berlebihan dan doa-doa menjelang ujian sekolah.
“Ibu korban kemudian menanyakan langsung ke anaknya. Korban mengaku telah beberapa kali dicabuli oleh pelaku. Ia juga diajak menonton video dewasa,” ungkap Hendra.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Pada 23 Juli 2025, pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Siak Hulu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengiming-imingi korban dengan top up game online sebelum mencabuli korban.
“Perbuatan dilakukan sejak bulan Februari, dengan rincian satu kali pada Februari, tiga kali pada Maret, dan masing-masing satu kali pada April dan Mei,” tambah Kapolsek.
Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak, serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.
Pewarta ; Esra




