Kota Madiun, SuaraRakyat62.com – Seorang warga Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun, berinisial BS, mengaku menjadi korban intimidasi dan pengancaman oleh oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pelaku diketahui bernama Mamik, yang menjabat sebagai mantri di KCP BRI Jalan Diponegoro, Kota Madiun.

Insiden terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, saat Mamik mendatangi BS tanpa menunjukkan identitas resmi. Ia meminta BS menandatangani surat pengembalian dana Rp4.850.000 yang disebutnya salah transfer. Tak hanya itu, korban mengaku diancam akan dilaporkan ke polisi jika menolak hadir ke kantor BRI.
“Saya tidak pernah merasa menerima uang itu, tapi saya diancam dan rekening saya langsung diblokir tanpa pemberitahuan,” ujar BS.
Tindakan ini diduga melanggar sejumlah regulasi perbankan dan hukum pidana, antara lain:
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Bank wajib menjamin keamanan dana dan informasi nasabah. Pemblokiran sepihak tanpa prosedur sah melanggar prinsip kehati-hatian.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Intimidasi terhadap nasabah bisa dipidana hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
KUHP Pasal 335 ayat (1): Ancaman kekerasan kepada seseorang dapat dikenai pidana hingga 1 tahun.
Ketua RW Rejomulyo, Setiono, menyayangkan tindakan oknum BRI tersebut. “Kami tidak ingin pegawai bank bertindak seperti preman. Ini mencederai martabat pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, M. Nurhadi, dari LSM GMBI Jawa Timur, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum. “Jika BRI tidak menunjukkan itikad baik, kami akan tempuh jalur hukum resmi,” ujarnya.
Pihak BRI Cabang Madiun, melalui Manager Mikro Beni, mengakui adanya pelanggaran prosedur oleh oknum mantri tersebut. Ia berjanji akan melakukan pendalaman dan memberikan sanksi. Namun, Mamik membela diri dengan alasan ID Card-nya rusak dan belum diganti.
Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi perbankan agar lebih ketat mengawasi perilaku pegawainya. Profesionalisme dan etika kerja tak boleh dikompromikan, terlebih jika menyangkut kepercayaan publik dan hak-hak nasabah.
Pewarta ; Puryadi




