Pasuruan-Suararakyat62.com

Penebangan pohon jati Londo di Desa Randu Gong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, jadi sorotan publik. Pasalnya pohon berusia belasan tahun, tinggi diatas 8 meter, tanpa disertai surat ijin dari instansi terkait pohon tersebut raib disinyalir ditebang oknum organisasi masyarakat, dan dijual dengan hasil puluhan juta Rupiah. Jum’at-Sabtu (21-22/2/2025).
Saat awak Media Suara Rakyat 62 menemui salah satu warga sekitar mengatakan, sangat disayangkan terjadi perbuatan penebang liar, padahal pohon salah satu pengimbang ekosistem sekitar, yang berfungsi diantaranya menyerap air, panas, begitu sebaliknya ketika pohon mati atau ditebang akan mempengaruhi lingkungan diantaranya panas, gersang dan banjir, Beber SR yang namanya dirahasiakan.
Saat di singgung jenis pohon.”Katanya pohon jati Londo, harganya cukup mahal, kalau ditanya siapa yang nebang mas, tidak kenal, saya pikir petugas, jika dilihat dilokasi seperti tempatnya digali, dan kembali tanahnya diurug,” cetus pria setengah baya.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya. Cahyo Fajar selaku Kepala Dinas PU Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan.”Soal itu saya tidak mengetahui, ketika staf saya mengecek di lapangan, ternyata penebangan berlangsung, dan saat itu juga dihentikan staf kami.”Jawabnya Minggu (23/2/2025)
Di tempat berbeda salah satu pegawai Bina Marga mengungkapkan “Awalnya penebangan pohon tersebut tidak diketahui dinas mas. Berdasarkan laporan warga, maka staf diperintahkan meninjau lokasi, sampai di dilokasi penebangan langsung dihentikan,”Tandas di WhatsApp miliknya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi rekan media, besoknya penebangan pohon dilanjutkan. Terangnya justru rekan media telpon memberitahukan penebangan pohon tersebut padanya.
Saat ditemui, Supriyadi selaku Pengacara dan Pemerhati Lingkungan menjelaskan.
“Jika benar penebangan liar ini terkesan dibiarkan, ini sudah merusak marwah hukum, artinya perilaku dan perbuatan diatur perundangan-undangan, tidak boleh semuanya,” urai praktis hukum.
Sebagai dasar hukumnya, ada pada Perda atau Perkab. Dinas Bina Marga tidak gampang mengeluarkan surat ijin atau disposisi, penuh pertimbangan dengan kata lain dievaluasi diantaranya apakah mengganggu ekosistem dan lain sebagainya, ulas pria yang juga peduli lingkungan.
Disinggung apa ada pelanggaran hukum terkait peristiwa itu. Ia berpendapat, jelas ada pelanggaran hukum. Menurutnya, seyogyanya instansi terkait (Dinas PU Bina Marga) melakukan upaya hukum.
“Siapapun oknum penebangan liar yang tidak menaati harus diproses hukum. Jika ada pihak lain yang akan menebang harus disertai surat ijin atau disposisi dari instansi terkait. Intinya pelaku atau oknum tersebut merusak lingkungan,” tegasnya.
“Sekarang yang menjadi pertanyaan instansi terkait berani tidak melakukan upaya hukum, justru lembaga yang dirugikan dan perlu diketahui untuk pembelian bibit serta pemeliharaan. Dari mana sumber dananya kalau tidak dari uang rakyat,” Tutup Pri panggilan akrab Supriadi S.pd, SH. mengakhiri wawancara.
Penulis : Red