Pasuruan, SuaraRakyat62.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna keempat yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Senin (28/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dan dihadiri seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Pasuruan H. Mochamad Rusdi Sutejo, serta para kepala OPD. Penandatanganan persetujuan dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Rusdi, menandai disepakatinya revisi APBD untuk mempercepat realisasi program prioritas daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Rusdi menegaskan bahwa perubahan APBD ini adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan pro-rakyat.
“Dokumen ini menjadi landasan pelaksanaan program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kami pastikan anggaran digunakan secara tepat, efisien, dan terbuka,” tegasnya.
Perubahan APBD 2025 difokuskan pada penguatan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta mendukung pemulihan ekonomi lokal melalui pengembangan UMKM, investasi padat karya, dan program strategis lainnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Samsul Hidayat menyatakan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Masukan dari berbagai fraksi dan elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam menyempurnakan revisi anggaran ini.
“DPRD berkomitmen mengawal implementasi APBD agar tepat sasaran dan menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Dengan disahkannya perubahan APBD ini, sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan pembangunan Pasuruan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Pewarta ; Apin




