SUARARAKYAT62.COM, TULUNGAGUNG – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda strategis yang menjadi pijakan arah kebijakan pembangunan daerah. Rapat yang berlangsung di Ruang Wicaksana Lantai II DPRD Tulungagung, Kamis (23/7/2026), menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, memulai pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta melantik anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Tulungagung Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., dan dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Tulungagung.
Dalam penyampaian pandangan fraksi, Eko Wijianto dari Fraksi Gerindra memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Fraksi Gerindra meminta agar Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) diprioritaskan untuk menutup defisit anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat guna mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC).

Selain itu, Fraksi Gerindra juga mendorong pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap proyek pembangunan dengan memberikan sanksi kepada rekanan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan. Evaluasi sistem pengadaan barang dan jasa serta penyusunan perencanaan anggaran yang lebih tepat sasaran sesuai RPJMD 2025–2029 juga menjadi perhatian fraksi tersebut.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengapresiasi sinergi DPRD dalam proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Ia menilai opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah.

“Momentum ini harus menjadi pembelajaran agar tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Ahmad Baharudin.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah, realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2025 mencapai Rp3,043 triliun, sedangkan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp2,901 triliun. Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga mencatat SiLPA sebesar Rp477,649 miliar yang direncanakan menjadi sumber pembiayaan berbagai program prioritas dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Pada rapat yang sama, pemerintah daerah turut mengajukan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan tema pembangunan “Tulungagung Berkarakter melalui Pembangunan SDM Berakhlak Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel.”

Dokumen tersebut memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp2,708 triliun dan belanja daerah sebesar Rp2,995 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp286,866 miliar yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah.
Ahmad Baharudin berharap pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat berlangsung efektif sehingga mampu menghasilkan APBD Tahun Anggaran 2027 yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan pengucapan sumpah dan pelantikan Wahyu Pratama Alamsyah dari Partai Demokrat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
(dy)