Pamekasan, SuaraRakyat62.com –Kejahatan seksual tak hanya terjadi di lorong gelap kota besar. Di pelosok desa, di balik topeng tradisi dan kepercayaan, kekerasan bisa bersarang dengan wajah yang lebih menipu: berkedok dukun pengobatan.

Baru-baru ini, M (48), pria asal Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap pasiennya sendiri, M (20), seorang perempuan dari Kecamatan Batumarmar.
Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan di lokasi yang dianggap sakral: area pemakaman. Korban datang bersama pamannya untuk meminta bantuan karena ia mengalami gangguan psikologis akibat tekanan perjodohan. Tak disangka, upaya mencari pertolongan justru berujung pada mimpi buruk.
“Korban diajak ke makam dengan alasan mengusir roh jahat. Di situlah tersangka melakukan pencabulan,” ungkap AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan, Selasa (13/5/2025).
Pelaku, yang dikenal sebagai dukun alternatif, menggunakan atribut ritual seperti kain kafan dan minyak sebagai alat tipu muslihat. Korban, yang datang membawa bunga sesuai instruksi pelaku, dijebak dalam skenario spiritual palsu.
Ritual berlangsung sekitar Magrib, saat suasana mulai gelap dan tak ada saksi. Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan kini mendalami motif serta kemungkinan adanya korban lain.
“Pelaku menyalahgunakan kepercayaan dan kondisi mental korban untuk melampiaskan nafsunya. Ini bentuk kekerasan seksual terselubung yang harus kita lawan bersama,” tegas AKP Sri.
Pelaku kini dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman berat.
Kejadian ini membuka mata kita bahwa perlindungan terhadap perempuan, terutama yang rentan, harus diperkuat. Pengawasan terhadap praktik-praktik pengobatan alternatif perlu diperketat, agar tidak menjadi ruang subur bagi predator berkedok penyembuh.
Sumber : Humas Polres Pamekasan
Editor : Achmad




