Scroll Untuk Lanjut Membaca
"JAWARA, Wadah untuk Sampaikan Keluhan, Momentum Pantau Perjalanan Perda Kabupaten Pasuruan"

Pasuruan, Suararakyat62.com

Masyarakat wilayah Gempol dapat menghela nafas legah, karena akhirnya memiliki kesempatan untuk menyampaikan berbagai keluhan dan aspirasi “JAWARA, Wadah untuk Sampaikan Keluhan, Momentum Pantau Perjalanan Perda Kabupaten Pasuruan”

Pasuruan, Suararakyat62.com

Masyarakat wilayah Gempol dapat menghela nafas legah, karena akhirnya memiliki kesempatan untuk menyampaikan berbagai keluhan dan aspirasi secara langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Kegiatan bernama “JAWARA” (Jagongan Bersama Wakil Rakyat) digelar pada Hari Minggu (01/02/2026) di halaman kantor Yayasan Al Hidayat, Dusun Jembrung 1, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Hadir dalam acara tersebut berbagai unsur masyarakat, mulai dari PC Ansor, pengurus Madin dan TPQ, tokoh agama, karang taruna, hingga unsur organisasi masyarakat lainnya.

Selain sebagai wadah komunikasi antara rakyat dan wakil rakyat, momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk menyampaikan perkembangan tahapan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang telah memasuki tahap finalisasi. Tahapan tersebut meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. “DPRD Kabupaten Pasuruan telah menyelesaikan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah melalui tahap verifikasi Biro Hukum Provinsi dan siap untuk disahkan,” ujar Samsul Hidayat.

Menurutnya, proses penyusunan Perda melibatkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Kepala Daerah), yang diawali dengan Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyusunan Raperda berbasis naskah akademik, pembahasan tingkat I dan II, hingga diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang hangat, di mana peserta menyampaikan sejumlah kekhawatiran dan problematika yang masih dianggap belum mendapatkan penanganan optimal. Beberapa isu yang muncul antara lain penanganan banjir di wilayah Gempol, porsi pendidikan non-formal (TPQ dan Madin) yang belum ideal, serta kondisi jalan rusak di Kabupaten Pasuruan.

Subhan, Ketua PAC GP Ansor Gempol, mengangkat persoalan penanganan banjir yang dinilai masih kurang maksimal karena dianggap hanya bersifat parsial dan tidak menerapkan pola pentahelix. “Pengerukan sudah dilakukan oleh Dinas Sumberdaya Air, namun saat hujan tiba, genangan tetap muncul,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Samsul Hidayat menyampaikan bahwa telah memberikan masukan untuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanganan Banjir di Kecamatan Gempol pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrengbang) Kecamatan. Namun, hingga satu bulan kemudian, satgas yang diharapkan menjadi solusi belum terbentuk. “Perlu diketahui juga bahwa beberapa sungai di Gempol, seperti anak sungai Wrati dan sungai Bekacak di Kejapanan, bukan termasuk kewenangan daerah. Penanganannya harus berkoordinasi dengan Provinsi, hal ini terkadang menjadi kendala di lapangan,” pungkasnya.

Soal perbaikan jalan rusak, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa telah menyampaikan masalah tersebut kepada dinas teknis terkait. “Kerusakan yang disampaikan memang telah ditangani, namun kendala muncul akibat curah hujan yang tinggi dan lalu lintas kendaraan over dimensi, sehingga belum genap satu bulan jalan kembali rusak,” jelasnya.

Untuk masalah bantuan rehabilitasi Madin dan TPQ tahun 2025, diakui bahwa Pemkab Pasuruan belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat di sektor pendidikan non-formal. Hal ini karena Bupati Pasuruan ingin menyelesaikan perbaikan ratusan sekolah dasar dan menengah pertama yang rusak. Meskipun demikian, Pemkab tetap memberikan bantuan insentif bagi guru Madin dan TPQ agar kegiatan pendidikan karakter serta keagamaan bagi santri tetap berjalan dengan baik, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik tersebut.
Red

langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Kegiatan bernama “JAWARA” (Jagongan Bersama Wakil Rakyat) digelar pada Hari Minggu (01/02/2026) di halaman kantor Yayasan Al Hidayat, Dusun Jembrung 1, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Hadir dalam acara tersebut berbagai unsur masyarakat, mulai dari PC Ansor, pengurus Madin dan TPQ, tokoh agama, karang taruna, hingga unsur organisasi masyarakat lainnya.

Selain sebagai wadah komunikasi antara rakyat dan wakil rakyat, momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk menyampaikan perkembangan tahapan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang telah memasuki tahap finalisasi. Tahapan tersebut meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. “DPRD Kabupaten Pasuruan telah menyelesaikan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah melalui tahap verifikasi Biro Hukum Provinsi dan siap untuk disahkan,” ujar Samsul Hidayat.

Menurutnya, proses penyusunan Perda melibatkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Kepala Daerah), yang diawali dengan Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyusunan Raperda berbasis naskah akademik, pembahasan tingkat I dan II, hingga diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang hangat, di mana peserta menyampaikan sejumlah kekhawatiran dan problematika yang masih dianggap belum mendapatkan penanganan optimal. Beberapa isu yang muncul antara lain penanganan banjir di wilayah Gempol, porsi pendidikan non-formal (TPQ dan Madin) yang belum ideal, serta kondisi jalan rusak di Kabupaten Pasuruan.

Subhan, Ketua PAC GP Ansor Gempol, mengangkat persoalan penanganan banjir yang dinilai masih kurang maksimal karena dianggap hanya bersifat parsial dan tidak menerapkan pola pentahelix. “Pengerukan sudah dilakukan oleh Dinas Sumberdaya Air, namun saat hujan tiba, genangan tetap muncul,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Samsul Hidayat menyampaikan bahwa telah memberikan masukan untuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanganan Banjir di Kecamatan Gempol pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrengbang) Kecamatan. Namun, hingga satu bulan kemudian, satgas yang diharapkan menjadi solusi belum terbentuk. “Perlu diketahui juga bahwa beberapa sungai di Gempol, seperti anak sungai Wrati dan sungai Bekacak di Kejapanan, bukan termasuk kewenangan daerah. Penanganannya harus berkoordinasi dengan Provinsi, hal ini terkadang menjadi kendala di lapangan,” pungkasnya.

Soal perbaikan jalan rusak, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa telah menyampaikan masalah tersebut kepada dinas teknis terkait. “Kerusakan yang disampaikan memang telah ditangani, namun kendala muncul akibat curah hujan yang tinggi dan lalu lintas kendaraan over dimensi, sehingga belum genap satu bulan jalan kembali rusak,” jelasnya.

Untuk masalah bantuan rehabilitasi Madin dan TPQ tahun 2025, diakui bahwa Pemkab Pasuruan belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat di sektor pendidikan non-formal. Hal ini karena Bupati Pasuruan ingin menyelesaikan perbaikan ratusan sekolah dasar dan menengah pertama yang rusak. Meskipun demikian, Pemkab tetap memberikan bantuan insentif bagi guru Madin dan TPQ agar kegiatan pendidikan karakter serta keagamaan bagi santri tetap berjalan dengan baik, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik tersebut.

Red