KOTO TANDUN, SUARARAKYAT62 – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koto Tandun, Edi Syaputra Ritonga, meminta Masyarakat untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus yang menjerat Kepala Desa Koto Tandun.

Hal tersebut disampaikan Edi Syaputra Ritonga selaku Ketua BPD Desa Koto Tandun kepada wartawan Suararakyat62.com, Senin (2/2/2026).
“Kami meminta kepada seluruh Masyarakat Desa Koto Tandun agar bersabar menanti proses hukum yang saat ini sedang dijalani oleh Kades Koto Tandun,” ungkap Edi.
Ia menegaskan, seluruh pihak diharapkan dapat sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan tidak bertindak di luar ketentuan yang berlaku.
“Biarkan semuanya berjalan sesuai mekanisme hukum. Kita percayakan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.
Edi juga menjelaskan bahwa untuk menghindari kekosongan pemerintahan dan terganggunya pelayanan publik di Desa Koto Tandun, Pemerintah Kecamatan Tandun telah menunjuk Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa.
“PLH Desa Koto Tandun sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kecamatan Tandun dan diisi oleh sekretaris Desa Koto Tandun yaitu Erna Yunita sehingga pelayanan kepada Masyarakat tetap berjalan seperti biasa, dalam surat resmi Pemerintah Kecamatan dengan Nomor/800.1.11/TDN-UM/04 ” jelasnya.
Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa pihak BPD telah mengambil langkah administratif dengan menyurati Polsek Ujung Batu guna memperoleh kepastian terkait status hukum Kepala Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu.
“Kami dari BPD sudah mengirimkan surat resmi ke Polsek Ujung Batu terkait status hukum Kades Koto Tandun. Jika surat balasan sudah kami terima, maka akan kami teruskan ke DPMD dan Bupati Rokan Hulu,” pungkasnya.
Ia berharap Masyarakat tetap menjaga kondusivitas Desa serta menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak berwajib dan Pemerintah terkait.
Diketahui, Kades Koto Tandun(MTS) tersandung Kasus kepemilikan Narkoba jenis Pil Extasi satu butir merc granat yang ditemukan Unit Reskrim Ujung Batu pada tas salempang milik MTS.
(Esra)




