Surabaya, SuaraRakyat62.com – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan kekerasan yang dialami jurnalis Radar Situbondo, Humaidi, saat menjalankan tugas peliputan aksi unjuk rasa di Alun-Alun Situbondo, Kamis (31/07/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
 Ketua Umum KJJT Tegaskan: Jangan Uji Kekompakan Kami, Bapak Bupati!

Ketua Umum KJJT, Ade S. Maulana, mengutuk keras insiden tersebut dan menuntut Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo, segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers, baik media cetak maupun elektronik, dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, KJJT akan mengerahkan ratusan wartawan untuk melakukan aksi besar-besaran di Mapolda Jawa Timur.

“Jangan uji kekompakan kami, Bapak Bupati. Dari Sabang sampai Merauke, kami satu profesi. Bila satu disakiti, semua akan bergerak,” tegas Ade saat konferensi pers, Senin (04/08/2025).

Menurut penuturan korban dan saksi, kejadian bermula saat Humaidi meliput aksi protes LSM terhadap pernyataan Bupati Situbondo yang viral di media sosial. Saat hendak mewawancarai Bupati, Humaidi justru mendapatkan perlakuan kasar. Bupati diduga menepis tangan korban, menunjuk-nunjuk wajahnya, dan berusaha merebut ponselnya.

Tak berhenti di situ, tiba-tiba seorang yang bukan peserta aksi maupun aparat keamanan menarik tangan korban dari belakang dan membantingnya ke tanah. Humaidi juga mengaku mendapat pukulan dan tendangan hingga mengalami luka dan harus dirawat di RSUD dr Abdoer Rahem.

Humaidi kemudian melapor ke Polres Situbondo atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik dan tindak kekerasan. Ia juga telah menjalani visum untuk memperkuat laporan.

KJJT meminta agar kasus ini ditarik dari Polres dan ditangani langsung oleh penyidik Polda Jatim demi menjamin independensi dan menghindari intervensi.

“Kami lebih percaya jika kasus ini ditangani Polda Jatim. Jangan sampai jadi bola liar. Ini soal kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” kata Ade.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain aksi massa, KJJT juga menyerukan boikot terhadap seluruh kegiatan Pemkab Situbondo. Mereka meminta semua media untuk tidak memuat berita atau publikasi apapun dari institusi tersebut sebagai bentuk protes dan solidaritas terhadap korban.

“Kami prihatin atas menurunnya Indeks Kebebasan Pers di Jawa Timur, dari posisi ke-14 kini ke-33 secara nasional. Ini bukti ada kemunduran nyata,” tambah Ade.

KJJT mengajak semua elemen pers dan masyarakat untuk tidak tinggal diam. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak bisa ditawar. Jika permintaan maaf dari Bupati tidak segera disampaikan, maka gerakan solidaritas akan terus bergulir, bahkan meluas ke daerah-daerah lain di Indonesia.

 

Pewarta ; Apin

Sumber ; Humas KJJT