Pasuruan, Suararakyat62.com

Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) BARATA mempertanyakan perbedaan anggaran yang mencolok dalam hearing yang diadakan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada Kamis, 4 Desember 2025. Ketua LPK BARATA, Irfan Budi Dermawan, hadir untuk mengklarifikasi temuan perbedaan anggaran yang signifikan.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Kepala Dinas Disperindag, Herry Kepala Bidang (Kabid) Disperindag, Selamet; beserta jajaran staf dinas. Irfan Budi Dermawan hadir didampingi oleh anggota LPK BARATA.
Irfan Budi Dermawan mengungkapkan bahwa LPK BARATA menemukan perbedaan anggaran yang cukup signifikan kurang lebih 2 miliar rupiah. Temuan ini telah diajukan melalui surat klarifikasi kepada Disperindag. Namun, jawaban yang diterima LPK BARATA dinilai tidak sesuai dengan data yang mereka miliki.
Dalam surat balasan pertama, Disperindag menyebutkan angka 15 miliar rupiah. Merasa ada ketidaksesuaian, Irfan Budi Dermawan kembali mengirimkan surat kedua. Balasan dari Disperindag kali ini menyebutkan angka 22 miliar rupiah.
“Dari balasan surat pertama dan kedua, ada perubahan anggaran sekitar 7,5 miliar rupiah. Ini yang menjadi pertanyaan kami. Informasi yang kami terima, selisih tersebut berasal dari anggaran gaji dan tunjangan pegawai,” ujar Irfan Budi Dermawan. Sementara anggaran Disperindag tahun 2025 sebesar 24,4 miliar. Sangat berbeda dengan surat I dan surat ke II dari Disperindag yang di terima oleh LPK.
Irfan juga menyoroti bahwa menurut undang-undang, besaran anggaran untuk gaji ASN dan PHL seharusnya maksimal 30% dari total anggaran belanja pada dinas terkait. Namun, berdasarkan surat balasan dari Disperindag, anggaran untuk gaji ASN dan PHL mencapai 50% dari total anggaran di Disperindag.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Disperindag, Heri, menjelaskan adanya perbedaan dikarenakan adanya pergeseran dan perubahan anggaran ditahun 2025 dari 15 miliar menjadi 22 miliar hingga terakhir perubahan PAK menjadi 25 miliar. “Dari perubahan ini dan tujuan hearing ini adalah untuk menyamakan persepsi antara data yang dimiliki LPK BARATA dan dari Disperindag. Kami akan tanyakan langsung kepada institusi terkait,” ungkapnya. Heri juga menambahkan bahwa pihaknya terbuka untuk melakukan audit internal guna memastikan transparansi anggaran.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pasar, Slamet, menjelaskan bahwa anggaran yang tidak terserap otomatis akan masuk ke dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). “Untuk anggaran yang sudah diterima oleh Disperindag Kota Pasuruan, apabila ada sisa anggaran itu kita akan menjadi SiLPA,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik Dr. Wahyu Widodo menyatakan bahwa perbedaan anggaran seperti ini perlu diselidiki lebih lanjut. “Transparansi anggaran adalah kunci dari tata kelola pemerintahan yang baik. Jika ada perbedaan yang signifikan, perlu ada penjelasan yang detail dan akuntabel dari pihak terkait,” ujarnya saat dihubungi.
Hearing ini diharapkan dapat memberikan titik terang terkait perbedaan anggaran tersebut dan menghasilkan solusi yang transparan serta akuntabel. LPK BARATA menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Bersambung…?
Pewarta: Apin




