Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Oknum Mandor Satu PTP IV Sei Siasam yang berada di Desa Bengkolan Salak Kecamatan Pendalian Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu akhirnya di Polisikan. Hal itu disampaikan Ponirin kepada Wartawan Suararakyat62.com didampingi Warga Bengkolan salak lainnya, Selasa (27/5/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Oknum Mandor Satu PTPN IV Sei Siasam Akhirnya di Polisikan

“Oknum Mandor Satu tersebut sudah dilaporkan ke Polres Rokan Hulu pada tanggal 29 April 2025 kemarin yang didampingi oleh Wakil Ketua DPC Getar-08 Kabupaten Rokan Hulu atas dugaan Pemerasan dan Pungutan Liar,”ungkap Ponirin.

Dikatakan, ia dan empat Warga lainnya sudah diperiksa oleh Penyidik Polres Rokan Hulu untuk dimintai keterangan serta menjadi saksi atas dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum Mandor satu yang ada di Badan Milik Usaha Negara(BUMN) pada 13 Mei lalu.

Ia berharap, Polres Rokan Hulu segera menindak lanjuti Laporan tersebut, mengingat ulah mandor satu tersebut sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan Masyarakat yang berkebun di luar Kebun PTPN IV Regional III itu.

Tempat terpisah, Efendi selaku Ketua DPC GETAR-08 Kabupaten Rokan Hulu berharap Polres Rokan Hulu segera menangkap diduga pelaku serta yakin, pihak Polres Rokan Hulu pasti segera menangkap diduga pelaku dengan Bukti bukti yang telah diserahkan kepada Polres Rokan Hulu.

 

 

Pewarta : Es