Scroll Untuk Lanjut Membaca
*Pembangunan Kota Pasuruan: Rakyat Menanggung Biaya, Siapa Menikmati Manfaatnya?*

*Siapa Diuntungkan oleh Pembangunan? Menguji Keadilan Ekonomi di Kota Pasuruan*

Opini Pengamat | Rachmat Hidayatullah

PASURUAN —Suararakyat62.com

Pembangunan tidak cukup dinilai dari megahnya proyek, besarnya anggaran, atau panjangnya daftar program pemerintah. Ukuran sesungguhnya terletak pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik, apakah ekonomi warga kecil semakin kuat, dan apakah uang publik benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat yang nyata?

Pertanyaan itu relevan bagi Kota Pasuruan ketika pemerintah menjalankan agenda pembangunan, mengelola pendapatan daerah, menata ruang kota, dan meningkatkan pelayanan publik. Sebab, di balik setiap kebijakan anggaran, selalu ada konsekuensi yang dirasakan masyarakat—mulai dari pedagang kecil, pekerja informal, pelaku UMKM, hingga keluarga yang bergantung pada layanan publik.

Pembangunan boleh bergerak maju. Namun, jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di kotanya sendiri.
Anggaran Besar Bukan Jaminan Kesejahteraan

Pemerintah Kota Pasuruan menetapkan tema pembangunan 2026, “Penguatan Transformasi Ekonomi dan Sosial yang Harmoni dan Berkelanjutan.” Tema tersebut membawa harapan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan bahwa transformasi yang dijanjikan benar-benar terukur hasilnya.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, angka anggaran memang penting. Namun, angka tidak pernah cukup untuk menjelaskan seluruh persoalan.

APBD Kota Pasuruan tahun anggaran 2025, misalnya, dalam data perencanaan yang menjadi dasar tulisan ini mencantumkan target pendapatan sekitar Rp948,45 miliar dan belanja sekitar Rp1,038 triliun. Angka tersebut merupakan target anggaran, bukan realisasi akhir, sehingga penilaian menyeluruh tetap membutuhkan dokumen realisasi dan laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa publik.

Dari sini, pengawasan harus bergerak melampaui seremoni penetapan anggaran dan laporan penyerapan belanja.

Berapa besar anggaran yang benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan? Apakah perbaikan jalan dan drainase menyelesaikan persoalan warga atau hanya menuntaskan pekerjaan fisik? Seberapa mudah masyarakat mengakses layanan administrasi? Dan apakah program pemberdayaan ekonomi menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan pelaku usaha kecil?

`Persoalan utamanya bukan semata-mata berapa banyak uang dibelanjakan, melainkan seberapa besar manfaatnya dan siapa yang benar-benar menerimanya.`

Anggaran publik harus dapat diuji melalui indikator yang jelas, hasil yang terukur, serta pertanggungjawaban yang terbuka. Tanpa itu, masyarakat akan kesulitan membedakan antara keberhasilan administratif dan keberhasilan yang sungguh-sungguh dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Ketika Pertumbuhan Ekonomi Tidak Otomatis Berarti Pemerataan
Kota Pasuruan membutuhkan investasi, aktivitas perdagangan, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan bukanlah dua hal yang otomatis berjalan beriringan.

Pembangunan kawasan perdagangan, penataan pasar, kebijakan pajak dan retribusi, serta proyek infrastruktur harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap masyarakat. Apakah pedagang kecil memperoleh ruang usaha yang layak? Apakah UMKM memiliki kesempatan berkembang? Apakah beban pungutan sebanding dengan kemampuan ekonomi warga dan kualitas pelayanan yang diterima?

Pertanyaan serupa perlu diajukan ketika pemerintah merancang kebijakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Setiap usulan kenaikan pajak atau retribusi harus memiliki dasar hukum yang jelas, perhitungan tarif yang transparan, proyeksi penerimaan yang masuk akal, serta analisis dampak sosial dan ekonomi. Kebijakan tersebut juga perlu menjelaskan bagaimana penerimaan tambahan akan mendukung pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Meningkatkan pendapatan daerah merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan. Namun, keberhasilan fiskal tidak seharusnya hanya diukur dari bertambahnya penerimaan, melainkan juga dari kualitas pelayanan dan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hal yang sama berlaku bagi investasi dan kerja sama dengan pihak swasta. Keduanya dapat membuka peluang ekonomi, tetapi proses, kewajiban para pihak, dampak terhadap lingkungan sosial, dan manfaat bagi daerah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan.

Ini bukan sikap antiinvestasi. Ini adalah tuntutan agar pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan kepentingan publik.

Pemerintah dan DPRD Tidak Cukup Berbicara tentang Program
Dalam demokrasi lokal, pemerintah memiliki kewenangan untuk merencanakan dan melaksanakan kebijakan. DPRD memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Namun, seluruh kewenangan tersebut harus berjalan bersama prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Pemerintah kota perlu menyediakan informasi yang memadai mengenai perencanaan, anggaran, pelaksanaan program, dan hasil pembangunan. DPRD perlu menguji kesesuaian antara janji kebijakan, alokasi anggaran, serta kondisi nyata di lapangan.

Masyarakat pun berhak meminta penjelasan ketika menemukan perbedaan antara kebutuhan warga dan prioritas pembangunan. Jika sebuah usulan dalam musyawarah perencanaan pembangunan tidak terakomodasi, misalnya, apa alasannya? Apakah karena keterbatasan anggaran, kewenangan, persoalan teknis, atau pertimbangan prioritas lainnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat disampaikan secara terbuka dan masuk akal.

Kritik masyarakat bukan gangguan terhadap pemerintahan. Sebaliknya, kritik yang disertai data dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki kebijakan sebelum persoalan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Demikian pula, pengawasan terhadap pemerintah tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa bukti. Setiap temuan harus diperiksa, setiap dugaan perlu diklarifikasi, dan setiap kesimpulan harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintahan yang terbuka tidak cukup meminta masyarakat percaya. Pemerintahan yang akuntabel harus menyediakan alasan dan bukti agar kebijakannya dapat diperiksa.

*Rakyat Jangan Hanya Dihadirkan Saat Dibutuhkan*
Partisipasi masyarakat tidak semestinya berhenti pada forum konsultasi, musyawarah, atau kegiatan seremonial. Partisipasi yang bermakna harus memberikan ruang bagi warga untuk mengetahui, menyampaikan pendapat, mengawasi, dan memperoleh penjelasan mengenai keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Warga Kota Pasuruan dapat memulai pengawasan dari lingkungan terdekat.

Pertama, mencermati dokumen APBD, perubahan APBD, serta laporan realisasi anggaran untuk memahami arah belanja dan hasil yang ditargetkan.

Kedua, memantau proyek dan pelayanan publik dengan mencatat kondisi faktual, waktu pelaksanaan, serta persoalan yang dapat diverifikasi.

Ketiga, menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui saluran resmi, forum publik, maupun wakil rakyat sesuai kewenangannya.

Keempat, meminta klarifikasi ketika terdapat informasi yang belum lengkap. Dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta, tetapi informasi yang belum jelas juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan pertanyaan yang sah.
Kelima, mengawal tindak lanjut. Sebab, pengawasan yang berhenti pada pemberitaan atau unggahan media sosial tidak selalu menghasilkan perbaikan.

Peran jurnalis, akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas warga, dan masyarakat umum menjadi penting dalam menjaga agar kebijakan publik tetap berada dalam ruang pemeriksaan yang sehat.

Pengawasan semacam ini harus berlaku kepada seluruh pemegang kewenangan, tanpa membedakan kedekatan politik maupun kepentingan kelompok.

Ujian Sesungguhnya Ada pada Manfaat yang Dirasakan
Pada akhirnya, masa depan Kota Pasuruan tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak program direncanakan atau berapa besar anggaran dialokasikan. Masa depan kota juga ditentukan oleh kualitas keputusan, keterbukaan pengelolaan keuangan, pemerataan kesempatan ekonomi, dan kesediaan pemegang kewenangan untuk mempertanggungjawabkan hasil kerjanya.

*Ada empat pertanyaan yang layak terus diajukan kepada setiap kebijakan pembangunan:*

Pertama, siapa yang memperoleh manfaat nyata dari kebijakan tersebut?

Kedua, siapa yang menanggung beban ekonomi, sosial, atau lingkungan dari pelaksanaannya?

Ketiga, apakah manfaat dan bebannya telah dipertimbangkan secara adil berdasarkan data?

Keempat, apakah masyarakat memiliki akses yang memadai untuk memeriksa proses dan hasilnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Justru, itulah bagian dari tanggung jawab warga dalam demokrasi?

Pemerintah membutuhkan ruang untuk bekerja, tetapi ruang tersebut tidak berarti bebas dari pengawasan. DPRD membutuhkan kewenangan untuk menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi kewenangan itu harus disertai pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dunia usaha membutuhkan kepastian untuk berinvestasi, tetapi kepentingan ekonomi harus berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan publik.

Kota tidak boleh hanya dipahami sebagai ruang pembangunan fisik atau arena pertumbuhan ekonomi. Kota adalah ruang hidup bersama, tempat masyarakat mencari nafkah, membesarkan keluarga, memperoleh pendidikan, mengakses layanan kesehatan, dan menggantungkan harapan terhadap masa depan.

Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan tidak boleh berhenti pada laporan tentang apa yang telah dikerjakan. Ukuran itu harus sampai pada apa yang telah diperbaiki, siapa yang telah merasakan manfaatnya, dan bagaimana hasilnya dapat dibuktikan.

Demokrasi bukan cek kosong bagi kekuasaan. Pembangunan bukan pula sekadar deretan proyek. Keduanya menuntut bukti, keterbukaan, dan keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada publik.

Masyarakat Kota Pasuruan tidak perlu menunggu persoalan menjadi besar untuk mulai mengawasi. Baca dokumennya, periksa datanya, ajukan pertanyaan, sampaikan kritik secara bertanggung jawab, dan kawal tindak lanjutnya.

Sebab, pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukan sekadar seberapa jauh Kota Pasuruan telah dibangun, melainkan apakah pembangunan itu benar-benar membuat kehidupan warganya menjadi lebih baik.

Pembangunan yang berpihak kepada rakyat tidak cukup diklaim. Manfaatnya harus dapat dirasakan, diukur, dan dipertanggungjawabkan.

(Redaksi)