Pasuruan, SuaraRakyat62.com –
Proses pemilihan ulang perangkat Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, resmi dimulai dengan pembentukan panitia baru pada Selasa, 5 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas kegagalan proses sebelumnya yang menuai banyak kritik dari masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemilihan Ulang Perangkat Desa Pekangkungan Harus Transparan dan Bebas Intervensi

Panitia pemilihan ulang kali ini terdiri dari Akhmad Zuhri (Ketua), Siti Asiyah (Sekretaris), dan M. Mujib (Anggota). Mereka ditugaskan untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi secara adil, terbuka, dan profesional.

Kegagalan pada proses sebelumnya disebutkan terjadi akibat kelalaian panitia dan lemahnya pengawasan dari unsur aparatur desa. Dalam berbagai forum klarifikasi, ketidakhadiran panitia dan tidak adanya penjelasan resmi turut memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap proses tersebut.

Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil antara lain Aliansi JARAKK, LSM GERAH, dan Perkumpulan Cakra Berdaulat menyuarakan harapan agar pemilihan ulang tidak diwarnai intervensi, keberpihakan, maupun konflik kepentingan.

Musa Abidin dari LSM GERAH menegaskan pentingnya profesionalisme panitia.

“Kegagalan kemarin harus jadi pelajaran. Sekarang, panitia harus disiplin dan berkomitmen penuh dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Sementara itu, Imam Rusdian dari Perkumpulan Cakra Berdaulat menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat untuk menjaga akuntabilitas.

“Kami akan mengawal proses ini secara terbuka dan bertanggung jawab. Karena hasilnya akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di tingkat desa,” tegasnya.

Panitia baru juga diingatkan untuk tunduk pada Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022, termasuk soal pemenuhan syarat administratif seperti Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS sesuai Pasal 6 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c. Pemenuhan syarat ini harus diawasi sejak awal guna mencegah munculnya sengketa hukum di kemudian hari.

Dalam proses ini, aparatur desa hanya bertindak sebagai fasilitator, bukan pelaksana teknis, demi mencegah campur tangan yang bisa merusak integritas seleksi.

Dengan panitia baru dan keterlibatan publik yang lebih luas, pemilihan ulang perangkat desa Pekangkungan diharapkan berjalan tertib, adil, sah, dan menghasilkan calon yang kompeten, berintegritas, dan profesional.

 

Pewarta ; Apin