Jombang, SuaraRakyat62.com – Keberadaan pedagang liar di area depan Pasar Ploso menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Jombang. Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto, meminta instansi terkait segera melakukan penertiban guna mencegah persoalan baru, khususnya kemacetan dan gangguan ketertiban di sekitar pasar.

Ama menjelaskan, pascarevitalisasi Pasar Ploso dan pasar buah, para pedagang lama telah menempati lapak resmi yang disediakan pemerintah. Mereka dinilai patuh terhadap proses relokasi serta mengikuti aturan penataan pasar yang telah ditetapkan.
Namun demikian, di luar area resmi justru muncul pedagang liar yang berjualan di bagian depan pasar. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat jam-jam ramai aktivitas jual beli.
“Kalau dibiarkan, pedagang liar di depan pasar tidak akan pernah mau pindah. Ini bisa merusak wajah Pasar Ploso dan mengganggu lalu lintas,” ujar Ama, Senin (23/2/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti potensi kecemburuan sosial dari pedagang lama yang telah tertib berjualan di dalam pasar. Menurutnya, ketidaktegasan dalam penertiban dapat memicu pedagang resmi kembali memilih berjualan di luar area yang telah ditentukan.
“Pedagang lama sudah berjuang di dalam dan mengikuti aturan. Kalau yang di depan dibiarkan, bisa muncul rasa iri dan mereka kembali keluar,” jelasnya.
Komisi B DPRD Jombang, lanjut Ama, mendorong Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta paguyuban pedagang untuk berkoordinasi melakukan penataan dan penertiban. Langkah ini dinilai penting agar hasil revitalisasi pasar tidak sia-sia dan tertib niaga tetap terjaga.
Ama menegaskan, penanganan harus dilakukan sejak dini sebelum persoalan semakin sulit dikendalikan. Ia mencontohkan pengalaman di Pasar Perak yang sebelumnya menghadapi persoalan serupa akibat maraknya pedagang di luar area resmi.
“Jangan sampai terulang. Penertiban harus dilakukan sejak sekarang sebelum makin sulit dikendalikan,” tandasnya.
DPRD Jombang berharap penertiban dilakukan secara humanis namun tegas, dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku. Penataan pasar yang konsisten diyakini akan menciptakan kenyamanan bagi pedagang, pembeli, serta pengguna jalan, sekaligus menjaga wibawa kebijakan penataan pasar di Jombang.
(Za)




