Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Dari tahun ke tahun, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus menjalin sinergi yang kuat dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Pasuruan dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Dukungan intensif ini diwujudkan melalui berbagai langkah, antara lain operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai, kegiatan sosialisasi, serta penguatan kerja sama lintas sektor, Rabu (7/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemkab Pasuruan Berantas Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

Upaya-upaya tersebut bertujuan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai, menjaga kesehatan masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh barang ilegal, serta menciptakan ketertiban dan keadilan dalam persaingan usaha.

“Sebagai bentuk komitmen kuat terhadap pemberantasan barang kena cukai ilegal, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendukung penuh langkah-langkah penindakan, mulai dari pencegahan hingga pemusnahan barang hasil penindakan,” terang Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.

Salah satu contohnya adalah pemusnahan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan dari periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, yang terdiri atas:

8.111.820 batang rokok ilegal,

15.000 gram tembakau iris (TIS),

3.218 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan total nilai barang mencapai Rp11,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan bahwa Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT). Oleh karena itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima setiap tahun memiliki nilai yang cukup signifikan—hasil dari kolaborasi berbagai pihak selama ini.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan dialokasikan untuk:

Bidang Kesehatan, meliputi:

  1. Pembayaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM)
  2. Penanganan stunting
  3. Pengadaan obat dan alat kesehatan
  4. Pembangunan dan rehabilitasi fasilitas kesehatan.

Bidang Kesejahteraan Masyarakat, meliputi:

  1. Pembangunan dan pemeliharaan jalan konektivitas industri rokok
  2. Peningkatan kapasitas industri kecil menengah (IKM)
  3. Pelatihan keterampilan kerja
  4. Pemberian bantuan kepada buruh pabrik rokok dan petani tembakau.
  5. Bidang Penegakan Hukum, meliputi:
  6. Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai
  7. Pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Selain itu, DBHCHT juga digunakan untuk kegiatan pendukung lainnya seperti perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui Bupati Pasuruan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen dan bersinergi dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Harapan kami, pemanfaatan DBHCHT dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Rusdi.(h-Lim)

 

Penulis ; Abdul Khalim