Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Sejumlah pohon Randu yang berada di ruang terbuka hijau (RTH) di Desa Melokan, Kecamatan Kraton wilayah Kabupaten Pasuruan dilaporkan ditebang tanpa adanya izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga setempat, Kamis (21/8).

Informasi yang dihimpun, penebangan dilakukan pada beberapa hari lalu hingga kini di kawasan jalan poros desa yang seharusnya menjadi bagian dari penghijauan. Warga menilai aksi tersebut merugikan lingkungan, mengingat pohon-pohon tersebut memiliki fungsi penting sebagai peneduh, penyerap polusi, dan pelindung tata ruang, bukan untuk dikomersilkan.
Pihak PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa setiap kegiatan pemotongan pohon di RTH wajib melalui mekanisme perizinan.
“Kalau tanpa izin, jelas melanggar aturan. Pohon-pohon itu adalah aset milik daerah, dan tidak bisa diperlakukan semena-mena,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemotongan pohon di ruang terbuka hijau tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Selain sanksi administratif, pelaku juga terancam pidana apabila terbukti merusak lingkungan secara serius.
Sementara itu, warga sekitar berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi lagi penebangan liar yang dapat mengurangi kualitas lingkungan hidup.
“Kami resah, karena pohon di jalan itu fungsinya penting untuk menahan panas dan polusi. Kalau habis ditebang, siapa yang rugi? Ya masyarakat sendiri,” ungkap Salim, salah satu warga.
Kepala Desa Mulyorejo, Bambang Suwito enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Suararakyat62.com
Namun, dari keterangan ketua Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Kraton, Bambang mengatakan kalau pohon-pohon itu pihaknya yang menanam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih melakukan penelusuran terkait siapa yang bertanggung jawab atas pemotongan pohon tersebut.
Tim




