ROHUL, SUARARAKYAT62 – Keputusan PT Mahato Inti Sawit (MIS) yang tidak memperpanjang Kontrak Kerja Bersama (KKB) dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP) meninggalkan kekecewaan mendalam dan dampak sosial yang serius bagi ratusan buruh serta keluarga mereka di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemutusan KKB PT MIS Tinggalkan Luka Mendalam, Ratusan Buruh Kehilangan Nafkah, Mediasi Belum Berujung Kepastian

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu pun turun tangan memfasilitasi antara PT.MIS dengan F.SPPP-K.SPSI yang sebelumnya bermitra baik dalam kurun waktu lebih dari lima tahun itu, Kamis(8/1/2026).

Tanpa alasan yang dinilai tidak jelas dan transparan, PT MIS tidak lagi melanjutkan kerja sama dengan F.SPPP-K.SPSI, meskipun selama ini serikat tersebut telah menjalankan tugasnya tanpa catatan pelanggaran. Ironisnya, di saat yang sama, perusahaan justru memberikan KKB baru kepada serikat buruh lain, yakni SPTI. Keputusan ini memicu keguncangan sosial dan keresahan di tengah masyarakat sekitar pabrik.

Dalam mediasi yang difasilitasi Pemkab Rohul, pihak SPPP berulang kali meminta penjelasan atas tidak diperpanjangnya KKB. Mereka menegaskan bahwa tidak ada satu pun poin dalam perjanjian kerja yang dilanggar selama masa kerja sama. Namun hingga mediasi berlangsung, alasan konkret dari pihak perusahaan tak kunjung terungkap.

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Rohul, M. Zaki, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kesbangpol, serta unsur Polres Rokan Hulu, berlangsung alot dan penuh ketegangan. Di balik forum tersebut, tersimpan kegelisahan para buruh yang kini kehilangan sumber penghidupan.

Ketua Pimpinan Cabang SPPP, Kabul Situmorang, menyampaikan kekecewaan yang mendalam namun tetap menegaskan sikap kooperatif pihaknya.

“Kami dari SPPP menghormati seluruh proses yang sedang berjalan, baik di PT MIS maupun di Pemda Rohul. Karena itulah kami memilih jalur mediasi,” ujarnya.

Namun Kabul menilai kebijakan PT MIS telah melukai rasa keadilan dan berpotensi memecah belah masyarakat sekitar pabrik.

“Tanpa sebab yang jelas, perusahaan memutus pekerjaan warga yang mayoritas tinggal di sekitar pabrik. Ini perusahaan datang untuk mensejahterakan masyarakat atau justru membenturkan warga dengan warga?” ucapnya dengan nada kecewa.

Ia menegaskan bahwa dampak dari pemutusan KKB tersebut sangat besar.

“Ratusan masyarakat kehilangan pekerjaan. Ini bukan sekadar angka, tapi soal perut keluarga, soal masa depan anak-anak mereka. Situasi ini bahkan berpotensi memicu bentrok yang tak terhindarkan, padahal selama ini SPPP di PT MIS berjalan aman, damai, dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Kabul menyampaikan bahwa SPPP tidak pernah melarang perusahaan bekerja sama dengan serikat buruh lain. Namun ia mengingatkan konsekuensi sosial yang ditimbulkan.

“Kami tidak melarang perusahaan memberikan KKB kepada siapa pun. Tapi kalau KKB diberikan di tempat yang sudah ada pekerjanya, itu jelas menimbulkan masalah. Kalau mau bekerja sama dengan buruh lain, carilah tempat yang belum ada pekerjanya. Jika ini tetap dipaksakan, berarti perusahaan sedang membangun perpecahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT MIS yang diwakili oleh bagian humas hanya menyampaikan tanggapan melalui surat tertulis dari manajemen yang kemudian dibacakan dalam forum mediasi, tanpa memberikan penjelasan langsung yang mampu menjawab kegelisahan para buruh terdampak.

Karena belum tercapainya kesepakatan, mediasi tersebut dinyatakan belum menemukan titik terang dan akan kembali dijadwalkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Usai mediasi, Sekda Rohul M. Zaki menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar terbaik.

“Kami sudah memfasilitasi dan memberikan tawaran solusi, namun saat ini memang belum ada titik temu. Kami memberi waktu kepada para pihak untuk mempertimbangkan tawaran solusi tersebut,” ujarnya.

Menanggapi dampak pemutusan KKB terhadap ratusan buruh, M. Zaki mengakui persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.

“Kami tadi menawarkan solusi agar buruh yang terdampak bisa bergabung dengan yang sudah bekerja. Namun itu harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Pemerintah tidak bisa memutuskan sepihak,” pungkasnya.

Hingga kini, ratusan buruh masih berada dalam ketidakpastian. Di tengah kekecewaan dan tekanan ekonomi yang kian menghimpit, mereka hanya berharap ada keadilan dan kebijaksanaan agar konflik ini tidak terus berlarut dan meninggalkan luka sosial yang lebih dalam di tengah masyarakat Desa Mahato.

Sebelumnya, Humas PT.MIS Sadaari sembiring menyampaikan Pemutusan Kontrak Kerja Bersama(KKB) karena berakhirnya masa KKB pada tanggal 4 Januari 2026 lalu.

 

(Esra)