PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Proses penyelesaian sengketa melalui jalur kekeluargaan dan hukum kembali ditunjukkan dengan penandatanganan Akta Van Dading yang dilaksanakan dengan penuh itikad baik. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPP Sakera Pusat, H. Muhammad Romli, S.H., beserta Penasihat Hukum Muhamad Hasan Bisri, S.H.
Dinyatakan bahwa langkah penyelesaian ini merupakan wujud komitmen seluruh pihak untuk mengedepankan asas musyawarah, perdamaian, kepastian hukum, dan rasa keadilan dibandingkan jalan lain yang berpotensi memperpanjang perselisihan.
Ketua DPP Sakera Pusat, H. Muhammad Romli, S.H., menegaskan bahwa Akta Van Dading memiliki kedudukan hukum yang kuat dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat. “Ini adalah bentuk penyelesaian secara damai yang diakui secara hukum. Oleh karena itu, seluruh isi kesepakatan yang telah disepakati bersama wajib dihormati, dipatuhi, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Muhamad Hasan Bisri, S.H., selaku penasihat hukum dalam proses tersebut menilai langkah ini sebagai keputusan yang sangat bijaksana. “Penyelesaian melalui Akta Van Dading memberikan kepastian hukum yang jelas, menghindari konflik yang berkepanjangan, sekaligus mencerminkan penghormatan terhadap supremasi hukum dan hak-hak setiap pihak yang bersengketa,” jelasnya.
DPP Sakera Pusat dalam pernyataannya juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga komitmen yang telah disepakati, senantiasa menjunjung tinggi etika, serta menghormati setiap proses hukum yang berjalan demi terciptanya ketertiban, persatuan, dan keadilan bagi semua.
Dilihat dari perspektif penyelesaian masalah, langkah yang ditempuh ini menjadi teladan yang patut dicontoh. Menyelesaikan perselisihan melalui jalan damai tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memelihara hubungan baik antar-pihak yang sebelumnya berbeda pandangan.
Lebih dari itu, kesepakatan ini membuktikan bahwa hukum berfungsi bukan hanya untuk memutuskan siapa yang benar dan salah, melainkan juga sebagai sarana menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak. Apabila dipatuhi dengan sungguh-sungguh, Akta Van Dading ini akan menjadi fondasi bagi terciptanya suasana yang kondusif, bebas dari perselisihan yang dapat mengganggu ketenangan bersama. Hal ini juga menegaskan bahwa penyelesaian dengan kepala dingin dan rasa saling menghargai akan selalu menghasilkan solusi yang lebih baik dan berkelanjutan.
Zen St




