Madiun,SuaraRakyat.Com – Pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang sempat menggemparkan Warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Selasa (15/4) pagi. Berhasil diamankan Polres Madiun.

‎Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menyampaikan, bayi laki-laki tersebut dari hasil gelap pasangan Y (26) dan ENN (18) warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Mereka selama ini tinggal di satu Kost di kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

“‎Selama ini mereka menjalani hidup berdua layaknya pasangan suami istri, sekira bulan Agustus 2024 terduga pelaku ENN merasakan kehamilan,” ujar Kapolres, Kamis (17/4/2025).

‎Diungkap Kapolres, mengetahui hamil tersangka berusaha menggugurkan bayi tersebut dengan cara meminum obat pelancar haid.

‎”Kedua pasangan itu berupaya untuk menggugurkan kandungan dengan cara membeli obat pelancar haid di salah satu apotik, namun upaya yang dilakukan gagal,” ungkap Kapolres.

‎Kapolres juga menyampaikan, pada tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Y membawa ENN ke bidan di wilayah Kecamatan Mejayan. ENN kemudian melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki dan diberi nama Z.A.R.

‎Setelah bayi tersebut berumur 26 hari, kedua terduga pelaku kemudian membuangnya di pinggir jalan masuk Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng sekitar pukul 20.00 WIB.

‎”Sekitar pukul 23.00 WIB, Y tidak bisa tidur kemudian menjenguk bayi yang telah dibuangnya tersebut untuk memberikan minum susu dalam botol atau dot, Y lalu memindahkan bayi Z.A.R di tanaman padi sawah lalu kembali meninggalkannya,” jelas lengkap Kapolres.

‎Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 77 B UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Madiun Berhasil Ringkus Sejoli Pembuang Bayi di Kecamatan Pilangkenceng

 

 

Pewarta ; Puryadi