Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Sidang lanjutan kasus penganiayaan di Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan kembali ditunda. Dua saksi kunci, Julaiha dan Ghofur, mangkir dari persidangan yang digelar Rabu (9/7/2025), sehingga majelis hakim tidak dapat melanjutkan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini menyeret dua terdakwa, M. Muzaki dan M. Syukur, dalam perkara dugaan penganiayaan. Sidang yang telah digelar sebanyak empat kali, dua di antaranya terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa ketidakhadiran dua saksi disebabkan mereka sedang bekerja di luar kota, meskipun surat panggilan resmi telah dikirim sebelumnya.
“Saksi-saksi tidak hadir hari ini, sehingga sidang ditunda,” ujar Ridwan Ofu, S.H., M.H., penasihat hukum terdakwa M. Syukur saat dikonfirmasi oleh awak media.
Satu-satunya saksi yang hadir dalam sidang sebelumnya adalah Risa, yang telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara pihak keluarga terdakwa M. Muzaki mengaku khawatir kasus ini berlarut-larut dan berharap adanya upaya pemanggilan ulang, bahkan upaya paksa jika diperlukan.
Seorang praktisi hukum menyebut bahwa persidangan tetap dapat berlanjut apabila panggilan terhadap saksi sudah dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan Pasal 162 KUHAP, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa dibacakan dalam persidangan jika saksi tidak dapat hadir dengan alasan sah, seperti sakit permanen, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya.
“Kalau tetap tidak hadir, jaksa bisa meminta BAP dibacakan di sidang. Itu tetap sah dijadikan alat bukti jika memenuhi syarat,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat, dengan harapan seluruh saksi dapat hadir demi kelancaran proses hukum.
Penulis ; Abdul Khalim




