Kota Madiun, SuaraRakyat62.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun menyoroti membengkaknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp154,79 miliar. Di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah, fraksi meminta Pemerintah Kota Madiun memberikan penjelasan mengenai penyebab tingginya sisa anggaran tersebut sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
SiLPA Tembus Rp154,79 Miliar, DPRD Kota Madiun Desak Pemkot Tingkatkan Efektivitas Belanja Daerah

Sorotan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Usman Ependi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (10/7/2026).

Usman menegaskan bahwa penyampaian pandangan umum merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu mendapatkan jawaban dan penjelasan Saudara Plt Wali Kota Madiun terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025,” ujar Usman.

Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi capaian pendapatan daerah yang berhasil melampaui target. Namun, fraksi menilai besarnya SiLPA justru menjadi perhatian serius karena berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilainya mencapai Rp154,79 miliar, atau meningkat sekitar Rp41,48 miliar dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.

Menurut fraksi, peningkatan SiLPA tersebut perlu dijelaskan secara terbuka mengingat pada saat yang sama sejumlah program dan kegiatan pemerintah mengalami penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran.

“Fraksi mempertanyakan mengapa SiLPA justru semakin besar ketika banyak program dan kegiatan mengalami efisiensi. Selain itu, bagaimana kebijakan pemerintah dalam memanfaatkan SiLPA tersebut pada Perubahan APBD Tahun 2026 juga perlu dijelaskan,” kata Usman.

Selain persoalan SiLPA, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti masih rendahnya realisasi pada sejumlah pos belanja daerah. Beberapa di antaranya meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, hingga belanja tidak terduga yang dinilai belum terserap secara optimal.

Tak hanya itu, DPRD juga meminta penjelasan mengenai meningkatnya piutang daerah, termasuk piutang pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dan puskesmas, serta penyisihan piutang tak tertagih yang nilainya telah mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Fraksi menilai berbagai catatan tersebut penting menjadi bahan evaluasi bersama agar tata kelola APBD ke depan semakin efektif, efisien, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Madiun akan memberikan jawaban resmi terhadap seluruh pertanyaan dan masukan yang disampaikan DPRD dalam agenda rapat paripurna berikutnya.

Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah. DPRD berharap hasil pembahasan ini dapat menjadi pijakan dalam memperbaiki kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan APBD agar lebih tepat sasaran serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Madiun.

 

(Insan)