SUARARAKYAT62,TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jaminan perlindungan sosial dan ketenagakerjaan. Rapat digelar di Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (02/03/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pansus DPRD Trenggalek Lanjutkan Pembahasan Raperda Jaminan Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan

Pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usulan anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah (Banmus). Pembentukan pansus tersebut ditetapkan melalui keputusan DPRD, dan dalam waktu bersamaan jumlah pansus paling banyak sama dengan jumlah komisi yang ada.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Rahmadi, S.H., menyampaikan bahwa tahapan paripurna merupakan bagian penting dari proses legislasi sebelum raperda dibahas lebih teknis dan substantif di tingkat pansus.
Menurutnya, pembahasan mendalam diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif di lapangan.

“Hari ini kita melaksanakan Paripurna tindak lanjut dari pandangan umum fraksi, jawabannya pada Bupati dan selanjutnya kita kembalikan ke teman-teman fraksi untuk diteruskan ke Pansus 3,” tegas Rahmadi.

Ia juga menjelaskan bahwa pansus nantinya akan menindaklanjuti lebih jauh substansi raperda, termasuk aspek harmonisasi regulasi sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya di tingkat provinsi.

DPRD menargetkan pembahasan berjalan optimal agar regulasi tentang jaminan perlindungan sosial dan ketenagakerjaan tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga mampu memberikan kepastian dan perlindungan yang nyata bagi masyarakat serta pekerja di Kabupaten Trenggalek.

(**)