Bekasi, SuaraRakyat62.com – Ketika negara lengah, rakyat membayar dengan nyawa. Itulah yang tergambar dari kasus tragis Soleh Darmawan (24), pemuda asal Bekasi yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Jenazahnya dibongkar kembali (ekshumasi) pada Jumat (9/5/2025) atas permintaan keluarga, yang mencurigai adanya kejanggalan dalam kematiannya.

Proses ekshumasi dilakukan aparat gabungan Polda Metro Jaya di TPU Kampung Dua, Jakasampurna, disaksikan keluarga dan masyarakat setempat. Turut hadir Anggota DPR RI Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka, yang datang memberikan dukungan langsung kepada keluarga korban. “Saya datang dalam rangka mendampingi keluarga korban,” ujar Rieke singkat.

Soleh awalnya berpamitan bekerja di Thailand, namun dua minggu kemudian keluarganya justru menerima kabar duka dari Kamboja. Bukan hanya lokasi keberangkatan yang berubah, tetapi nyawa pun melayang. Bekas jahitan di perut dan pinggang menambah kuat dugaan bahwa kematian Soleh bukan peristiwa biasa. Meski hasil awal ekshumasi menyatakan organ tubuh utuh, otopsi lanjutan tetap dilakukan demi mengungkap kebenaran.
Soleh bukan satu-satunya korban. Ia hanyalah angka dari ribuan WNI yang dijebak sindikat perdagangan orang berkedok pekerjaan di luar negeri. Kementerian Luar Negeri RI mencatat 7.027 WNI terjebak jaringan online scam sejak 2021. Dari jumlah itu, 1.508 kasus terindikasi kuat sebagai korban TPPO.
Kamboja menjadi “ladang kematian” terbesar dengan 4.300 WNI terjerat. Bahkan, Duta Besar RI untuk Kamboja mengakui lonjakan kematian WNI naik 75% hanya dalam 3 bulan terakhir. Tahun 2024, tercatat 92 warga negara kita meninggal di sana.

Ironi terbesar: negara tahu, tapi tak cukup bertindak. Pemerintah berkali-kali memberi imbauan agar masyarakat tak tergiur bujuk rayu kerja di luar negeri. Tapi sejauh mana negara benar-benar hadir memberi perlindungan dan penegakan hukum yang konkret?
Kasus Soleh adalah pukulan telak. Negara tak bisa terus bersembunyi di balik konferensi pers dan imbauan moral. Sistem perlindungan WNI—khususnya pekerja migran nonprosedural—harus diperbaiki total.

Tiga langkah mendesak patut diambil:
- Pembentukan Direktorat PPA dan TPPO di setiap Polres, terutama di kantong pengirim tenaga kerja.
- Penempatan Atase Kepolisian di Kamboja, demi percepatan penanganan dan investigasi.
- Pembentukan Satgas Perlindungan Pekerja Indonesia lintas komisi di DPR RI, bukan hanya sebagai formalitas, tapi lembaga pengawas serius dan independen.
“Jika negara terus lalai, daftar peti jenazah yang dipulangkan ke tanah air hanya akan semakin panjang. Dan saat itu tiba, pemerintah tak bisa lagi sekadar berkata, “kami sudah mengimbau.” Jelas Rieke Diah Pitaloka.
Penulis ; Achmad