Kampar, SuaraRakyat62.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang remaja berinisial AA (17) yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di kawasan Bendungan Empang Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah barang bukti dinyatakan lengkap.
“Pelaku diamankan di sekitar Stadion Anggun-Anggun Desa Muara Uwai saat sedang bermain layangan bersama temannya,” ujar Kasat, Kamis (14/8/2025).
Korban berinisial A (16) adalah warga Kecamatan Kampar Utara. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga dan membawa anaknya ke RSUD Bangkinang untuk pemeriksaan fisik.
Kecurigaan itu muncul pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah ibu korban mendapat informasi bahwa korban dan pacarnya telah melakukan hubungan badan. Hasil visum memastikan bahwa dugaan tersebut benar.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Kampar. Berdasarkan laporan tersebut, PS Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri bersama dua personel Unit PPA langsung melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan pelaku di lapangan bola Bangkinang.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pelaku sudah diamankan dan kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Gian.
Pewarta ; Esra
Sumber ; Humas Polres Kampar




