Morotai, SuaraRakyat62.com — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai dengan agenda penyampaian hasil Reses ke-III tahun 2025 berlangsung tuntas, Jumat (7/11/2025). Namun, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muhamad Rizky sempat diwarnai ketegangan setelah Wakil Ketua II, Erwin Sutanto dari Fraksi PSI, memaksa menyampaikan instruksi di luar mekanisme sidang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Wakil Ketua II Dinilai Tak Paham Mekanisme, Paripurna DPRD Morotai Ricuh Instruksi

Paripurna turut dihadiri Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, Sekda Muhammad Umar Ali, serta pimpinan dan anggota DPRD lainnya. Penyampaian hasil reses dari masing-masing dapil telah selesai dibacakan ketika Erwin mengangkat tangan dan meminta waktu berbicara.
“Pimpinan, lima menit saja,” pinta Erwin dari kursi pimpinan.

Namun Ketua DPRD menegaskan bahwa intruksi tidak dapat diberikan karena agenda pembacaan laporan sudah selesai dan paripurna memasuki penutupan.

“Kita lanjutkan. Instruksinya saya tahan dulu karena sudah selesai,” tegas Rizky.
Erwin tetap bersikeras meminta waktu berbicara. “Nanti mohon diinformasikan apabila sudah bisa,” ujarnya. Namun paripurna tetap ditutup oleh ketua DPRD.

Situasi memanas saat sejumlah anggota DPRD menilai tindakan Erwin tidak sesuai aturan sidang. Anggota DPRD dari PDI-P, Yafet Sidigol, tampak emosi dan bahkan memukul meja.

“Paripurna sudah selesai. Wakil Ketua II harusnya paham mekanisme!” tegas Yafet dengan nada tinggi.

Ketika dikonfirmasi usai rapat, Erwin mengaku hanya ingin menyampaikan saran, namun tidak mendapatkan kesempatan.

“Bukan komplain atau kritik. Saya hanya saran, karena saya juga punya hak berbicara. Tanya saja ke ketua,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Muhamad Rizky menegaskan tidak memberi ruang instruksi karena agenda sudah tuntas.

“Coba tanyakan dulu ke Wakil Ketua II mau instruksi apa. Paripurna sudah berjalan dan masing-masing dapil sudah menyampaikan hasil reses,” pungkasnya.

Rapat paripurna akhirnya ditutup tanpa memberi ruang instruksi kepada Erwin, meninggalkan sorotan tajam dari berbagai fraksi yang menilai pimpinan sidang harus taat mekanisme, termasuk wakil ketua sekalipun.

 

 

(Irjan_Nyong)