Pasuruan, SuaraRakyat62.com
Sejumlah warga Desa Sidogiri nekat membangun sebuah jembatan sekaligus mendirikan warung makan semi permanen di atasnya. Bangunan tersebut terletak di sebelah timur, tak jauh dari Balai Desa Sidogiri, dan diketahui mulai berdiri beberapa minggu lalu, Senin (5/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warga Sidogiri Nekat Bangun Jembatan untuk Warung Semi Permanen

Anehnya, Kepala Desa Sidogiri, Ali Maki, terkesan tutup mata terkait pembangunan ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah ada kepentingan pribadi atau bahkan diduga ada aliran dana dari warga kepada Kepala Desa, sehingga tidak ada tindakan yang diambil untuk menjaga ketertiban di wilayahnya.

Padahal, jelas terlihat bahwa pembangunan jembatan tersebut dilakukan secara mandiri oleh warga, dan di atasnya dibangun warung makan yang bersifat semi permanen.

Menanggapi hal ini, pihak Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Pasuruan menyatakan akan segera melakukan peninjauan dan tindak lanjut terhadap pelanggaran yang terjadi.

Perlu diketahui, mendirikan bangunan di atas jembatan atau di sempadan sungai tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Kawasan tersebut termasuk dalam area lindung yang penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang dan peraturan teknis lainnya.

Iswanto, Sekretaris DPC LSM Generasi Rakyat Hebat, menyatakan bahwa pembangunan tersebut sangat berisiko dari sisi hukum dan keselamatan.

“Tindakan ini patut dipertanyakan dari aspek legalitas dan keselamatan. Selain melanggar aturan, warung di atas jembatan berpotensi membahayakan struktur dan mengganggu aliran air,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sikap pasif Kepala Desa yang bisa menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan mencoreng citra aparatur pemerintahan desa di mata masyarakat.

 

 

Penulis: Abdul Khalim
Editor: Tim Suara Rakyat 62