Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan bergerak cepat menindaklanjuti polemik rencana pembangunan kawasan real estate di lereng Gunung Arjuno – Welirang, Kecamatan Prigen.

Pada Rabu (29/10/2025), rombongan Pansus turun langsung ke lokasi untuk meninjau lahan seluas 22,5 hektar yang akan dikembangkan sebagai kawasan perumahan mewah.
Ketua Pansus, Sugianto, memimpin langsung tinjauan yang melibatkan sejumlah anggota dewan serta warga sekitar. Mereka menelusuri kawasan yang rencananya akan dibangun oleh PT Stasion Kota Sarana Permai (SSP).
“Selain nanti kami mengkaji dokumen yang ada, kami juga perlu memastikan dan melihat langsung kondisi hutan yang masih asri dan produktif,” ujar Sugianto.
Usai meninjau lokasi, Pansus melanjutkan agenda dengan dialog bersama warga di Balai Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen. Kehadiran perwakilan DPRD mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang berharap aspirasi mereka tidak diabaikan.
Dalam dialog tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak agar wilayah hutan tetap dipertahankan sebagai kawasan konservasi.
Salah satu penegasan datang dari Ketua Gama Duta, Pria Kusuma, yang menyatakan penolakan terhadap segala bentuk alih fungsi lahan.
“Yang kami inginkan hanyalah hutan tetap utuh. Bahkan jika ada tawaran win-win solution seperti dijadikan wisata dengan melibatkan warga pun, kami tolak. Kami ingin hutan kami tetap asri,” tegasnya.
Di hadapan anggota dewan, Pria juga mempertanyakan komitmen Pansus jika ke depan muncul tekanan politik dari tingkat pusat.
“Kalau nanti ada arahan dari pusat untuk menghentikan pengawalan masalah ini, apakah Bapak-bapak tetap berpihak kepada warga atau ikut perintah pusat?” ucapnya, disambut tepuk tangan warga.
Menanggapi hal itu, Sugianto yang juga politisi PDI Perjuangan menegaskan bahwa Pansus akan tetap berpihak pada rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Pansus ini hanya pengawal aspirasi rakyat. Kunci keberhasilan perjuangan ada di tangan panjenengan semua. Jangan sampai ada penghianat di antara kita,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Andri Wahyudi menyoroti risiko lingkungan dari rencana pembangunan perumahan tersebut. Ia menilai kondisi hutan masih sangat produktif dan menjadi daerah resapan air yang penting bagi kawasan Prigen.
“Secara administrasi, perusahaan memang punya hak atas lahan eks Perhutani. Tapi kalau dibuka untuk perumahan, potensi kerusakan lingkungan sangat besar. Kami bicara soal keberlanjutan ekosistem, bukan semata kepemilikan,” ujarnya kepada SuaraRakyat62.com, Kamis (30/10/2025).
Andri menegaskan, Pansus akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), KPK, kejaksaan, dan kepolisian untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau maladministrasi dalam proses perizinan.
Hasil tinjauan lapangan dan kajian dokumen akan dibawa ke pembahasan lanjutan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pihak pengembang. DPRD memastikan seluruh proses berjalan transparan dan tetap berpihak pada kepentingan publik serta kelestarian lingkungan.
Pewarta; Zen_Satuman




