Kota Probolinggo, SuaraRakyat62.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo telah mengeluarkan aturan bahwa kegiatan wisuda atau perpisahan tidak boleh memungut biaya dan tidak bersifat wajib. Namun, SD Negeri Triwung Lor 1 diduga melanggar peraturan tersebut dengan tetap akan melaksanakan kegiatan wisuda pada 16 Juni 2025 dan memungut biaya dari orang tua/wali murid.

Rapat orang tua/wali murid yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, di ruang sekolah kelas 6, dipimpin langsung oleh Ketua Komite, Mulyadi, didampingi staf T U dan dihadiri semua guru kelas 1-6 serta peserta undangan. Pertemuan tersebut membahas kegiatan wisuda dan sumbangan yang menjadi beban bagi orang tua/wali murid. Biaya tersebut dikeluhkan karena dinilai memberatkan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Mulyadi meminta kepada wali murid, merahasiakan acara perpisahan, dan tidak membahas kegiatan ini di luar sekolah. Dan meminta kepada koordinator paguyuban kelas untuk menyumbang sebesar Rp.600.000,-
“Saya minta tolong jangan dibahas kemana-mana, jangan bocor, jika ketahuan kena komite dan kepala sekolah. Sebab dinas pendidikan dan kebudayaan melarang adanya pungutan,” pintanya untuk kerahasiaan.
Saat ditemui oleh awak media, salah satu wali murid mengungkapkan kekhawatirannya terkait biaya wisuda dan iuran yang dibebankan kepada orang tua/wali murid. “Memang saya tidak hadir dalam rapat, tapi intinya komite meminta kami untuk tidak membicarakan wisuda ini kepada siapa pun,” ungkapnya kepada Suararakyat62.com, Jum’at (30/05/ 2025) siang.
Ia menambahkan bahwa terkait sumbangan dan iuran sebesar Rp 20.000 per siswa, itu sudah cukup berat bagi mereka. Apalagi, biaya untuk masuk SMP juga tidak sedikit, seperti biaya seragam, perlengkapan, dan lain-lain.
“Kalau tidak disetujui, saya khawatir pengambilan ijazah akan dipersulit dan kami akan ditagih,” ungkap ibu tersebut dengan penuh kekhawatiran. Ia tidak ingin namanya dipublikasikan karena takut mendapat tekanan dari pihak sekolah.
Kasus pungutan biaya perpisahan di SD Negeri Triwung Lor langsung direspons oleh aktivis LSM Generasi Rakyat Hebat (GeRaH), H. Iswanto. Ia menyatakan bahwa keputusan ketua komite dan pihak sekolah sangat disayangkan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, pungutan biaya kepada peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomis adalah dilarang,” tegas H. Iswanto.
Ia menambahkan bahwa kehadiran staf TU dan semua guru sekolah SD tersebut, dalam kegiatan tersebut menunjukkan adanya kepentingan pihak sekolah, sehingga pungutan biaya tersebut tidak dapat dibenarkan. “Komite sekolah tidak boleh menggali sumber dana dari wali murid karena ini bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
H. Iswanto juga menyoroti besarnya biaya wisuda yang membebani orang tua/wali murid. “Kita tahu, sekarang orang tua/wali murid mulai sibuk menyimpan uang untuk biaya sekolah anaknya, apalagi dana yang dibutuhkan tidak sedikit,” jelasnya.

Atas dasar itu, LSM GeRaH akan turun lapangan untuk mengumpulkan informasi dan melayangkan surat resmi kepada Wali Kota, Polresta, dan Kejari Kota Probolinggo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Pihak sekolah dan komite seharusnya menjadi contoh bagi siswa dan orang tua/wali murid dalam mematuhi hukum, bukan malah melanggarnya,” tambahnya.
Disisi lain Achmad, S.IP, Praktisi pendidikan Jawa Timur, menyoroti pentingnya menjaga nilai-nilai pendidikan dan menghindari praktik yang merugikan siswa dan orang tua, ia mengkritik pola komunikasi yang digunakan oleh sekolah, menyebutnya sebagai bentuk tekanan terselubung terhadap wali murid. “Ini sudah seperti skenario yang disusun antara sekolah dan komite. Kegiatan yang seharusnya menjadi ruang ekspresi siswa malah dibungkus dengan paksaan iuran. Ini mencederai nilai-nilai pendidikan,” tegasnya,
Selebihnya Ia juga mengimbau pihak Dinas Pendidikan Kota Probolinggo segera menindaklanjuti peristiwa ini agar praktik pungutan terselubung tidak terus berlangsung di lingkungan sekolah dasar negeri.
Pewarta : Tim




